Ambon Bakal Hilangkan Angkot Berusia 20 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Seluruh kendaraan Angkutan Kota (Angkot) di Kota Ambon, yang berusia di atas 20 tahun dipastikan bakal dihilangkan pada 2022 mendatang.

“Jadi Kita pastikan, 7 September 2022 nanti tidak ada lagi Angkot di atas 20 tahun yang beroperasi di Kota Ambon,”kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu (22/9).

Menurutnya, dalam proses realisasi rencana tersebut, pihaknya saat ini sedang menunggu Peraturan Walikota Ambon, tentang batas usia kendaraan (Angkot).

“Kita tunggu Peraturan Walikota keluar, sambil menunggu proses penetapan Peraturan Daerah (Perda), terkait batas usia Angkot itu. Intinya 2022 September sudah tidak ada lagi,”terangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya, jika ada Supir Angkot yang bertindak diluar aturan.

Himbauan tersebut, dikatakan Robby sebab, sejak diberlakukannya penyesuaian tarif Angkot sesuai harga BBM jenis Pertalite, banyak supir yang bertindak diluar ketentuan.

Robby menegaskan, jika asa Supir Angkot yang seenaknya menaikan tarif melebihi regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Ambon, maka masyarakat harus segera lapor.

“Silahkan masyarakat lapor, kita jamin akan langsung tindak mereka (Supir), supaya mendapatkan efek jera, sehingga tidak lakukan hal seenaknya saja,”tegas dia.

Tidak hanya itu, Robby mengaku, jika ada Supir Angkot yang tidak mau mengangkut penumpang kategori mahasiswa, maka nomor polisi dari kendaraan tersebut harus di foto.

“Silahkan foto plat (nomor polisi) Angkot itu, lalu berikan ke kita, dan disertai dengan alasan jelas. Biar nanti, kita langsung panggil pemilik kendaraannya,”tutup dia.

(KTE)

Komentar

Loading...