Sediakan Pengacara Negara, Kejati dan PT Telkom Maluku MoU

KABARTIMURMEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kemarin menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) dengan pihak PT Telkom Wliayah Maluku. Dalam kesepakatan kedua pihak, Kejati akan berfungsi sebagai pengacara negara.

Dalam hal ini institusi kejaksaan ini akan membantu PT Telkom dari aspek layanan hukum, pertimbangan hukum dan hal terkait hukum lainnya. “Jadi jaksanya akan bertindak selaku pengacara negara. Karena ini antara institusi punya negara, maka tidak ada bayaran, alias gratis,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Selasa (7/9).

Dijelaskan Wahyudi, butir-butir kesepakatan MoU dimaksud pada pokoknya berisi kesediaan institusinya melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan milik negara itu. Terutama dalam menghadapi gugatan pihak lain di ranah perdata atau PTUN.

Untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, Kejati Maluku akan menyediakan personil jaksa yang berkompeten di bidangnya guna menghadapi gugatan tersebut.”Misalnya ada masyarakat yang gugat dia punya tanah yang dipakai PT Telkom, atau ada Kades yang mem-PTUN-kan, nah jaksa kita yang hadapi,” jelasnya.

Dari proses-proses hukum tersebut, jaksa yang bertindak selaku pengacara negara ini akan berupaya agar semua gugatan tersebut tidak sampai bergulir ke pengadilan. Melalui upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik dan tidak saling merugikan.

Hal itu sebut Wahyudi yang dinamakan litigasi dan non litigasi. Yang mana pendampingan pengacara negara mampu mencegah gugatan berdampak merugikan PT Telkom.

Lebih jauh Wahyudi Kareba menjelaskan, penandatanganan MoU berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku, lantai 2 kantor Kejati Maluku. Dilakukan oleh Kajati Undang Mugopal dengan General Manager PT Telkom Wliayah Maluku. (KTA)

Komentar

Loading...