KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tarif Angkutan Kota (Pemkot) resmi mengalami kenaikan, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon, ke -446 tanggal 7 September 2021, hari ini.
Naiknya tarif Angkot tersebut, karena kebijakan Pemerintah Pusat, terkait dengan penghapusan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, dan digantikan Pertalite.
Olehnya itu, Pemerintah Kota Ambon, akhirnya melakukan penyesuaian tarif, dimana harga Angkot di Kota Ambon, tidak lagi berpatokan pada tarif Premium melainkan pertalite.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, di Gedung Balai Kota, Senin (6/9) kemarin mengaku, tarif Angkot akan dinaikkan dengan dua variasi harga. “Tadi (kemarin) eksekutif dan legislatif sudah sepakati, untuk Angkot yang jalur datar, tarifnya naik 30 persen, sementara pegunungan naik 35 persen, “ kata Robby.
Dijelaskannya, kenaikan harga Angkot tersebut memiliki acuan pada tarif sebelumnya (yang ditetapkan 2014).
“Jadi kalau harga angkot sebelumnya Rp 2.800, nanti naik 30 persen berdasarkan tarif lama itu. Seperti Angkot jurusan Ema-Mardika itu Rp 5,600, kalau naik 35 persen, karena Ema ini di daerah pegunungan, bisa mencapai Rp 7000 sekian, “tambah Robby.
Lebih lanjut, dia mengaku, tarif angkot yang akan berlaku 7 September itu, telah disosialisasikan kepada seluruh pengemudi angkutan kota di seluruh Kota Ambon. “Kita sudah sosialisasi, sudah diskusi dengan mereka (supir). Dan ini juga kan sudah disepakati, terus deadline-nya hari ini (kemarin), tinggal kita umumkan saja, “tutupnya. (KTE)


























