Kontraktor Taman Kota Belum Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berkali-kali dipanggil menjalani pemeriksaan akhir selaku tersangka namun mangkir.

Hingga hari ini salah satu tersangka perkara korupsi Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masih DPO alias buron. Yakni Hartanto Utomo yang merupakan kontraktor proyek tahun 2017 itu.

Sejauh mana Kejati Maluku berupaya mencari Hartanto, tidak ada kabar. Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba hanya membuat pernyataan mengambang.

“Hartanto, pokoknya kita akan cari sampai dapat. Cepat atau lambat pasti kita tangkap,” kata Wahyudi dihubungi di ruang kerjanya Kamis Kemarin.

Dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berbeda terancam jemput paksa. Keduanya berkali-kali dipanggil menjalani pemeriksaan akhir selaku tersangka namun mangkir.

Hartanto yang merupakan pimpinan dari PT Artha Nusantara itu sebelumnya telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Kejati Maluku guna diperiksa selaku tersangka. Namun, panggilan tidak pernah dipenuhi.

Kajati Maluku yang dijabat Rarogo Zega saat itu hanya menjelaskan, Hartanto beralasan masih mencari pengacara untuk mendampingi dirinya di Ambon.

“KKT sudah penetapan tersangka dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Satu lagi dipanggil menghadap untuk diperiksa tapi ada di Surabaya. Sudah panggil tiga kali, kita akan jemput paksa atau kita DPO-kan,” tegasnya kepada wartawan Kamis (22/7) lalu.

Kaburnya Hartanto entah kemana itu, menurut pihak terdakwa PPTK Wilma Fenalampir menyebabkan persidangan perkara korupsi tersebut berjalan pincang. “Bagaimana, Hartanto itu saksi kunci untuk beta klien, Wilma Fenalampir,” kata pengacara Rony Samloy dihubungi terpisah.

Rony bahkan menyatakan Direktur PT Artha Nusantara itu pelaku utama di perkara itu. “Kerugian negara semua timbul akibat perbuatan Hartanto,” katanya.

Proyek Taman Kota Saumlaki KKT dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp 4.300.512.700. Modus korupsi perkara ini diduga pengurangan volume bahan mengakibatkan turunnya kualitas pekerjaan.

Akibatnya mantan Kadis PU dan Tata Kota KKT Adrianus Sihasale ikut dijerat. Selain itu ada Hartanto Hutomo, konsultan pengawas Frans Yulianus  Pelamonia dan PPTK Wilma Fenanlampir.

Hasil audit Kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku yang dikantongi tim penyidik Kejati Maluku Rp 1,032 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...