Barang Bukti 334 Paket Narkoba Dimusnahkan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sebanyak 334 paket narkoba dalam berbagai ukuran dan merupakan bekas barang bukti (BB) di pengadilan dimusnahkan. Barang bukti hasil sitaan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimusnahkan kemarin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Pemusnahan BB ratusan paket narkoba ini dipimpin Kajari Ambon, Dian Frist Nalle, dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, BNNP Maluku, Dinkes Kota Ambon maupun Balai POM Maluku.

Sebanyak 334 paket narkoba itu diantaranya dari jenis sabu 81 paket dan ganja 253 paket ini dimusnakan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran di pelataran Kantor Kejari Ambon, Kamis (26/8)

Menurut Kajari Dian Frist Nalle pemusnahan barang bukti hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini untuk perkara-perkara sepanjang tahun 2020-2021.

“Pemusnahannya antara lain, sabu-sabu, ganja dengan berat berbeda-beda. Tentu semua sudah berkekuatan hukum tetap. Ada juga HP, kalkulator dan jenis bb lainnya juga ikut dimusnahkan,” akui Nalle.

Diakui berat masing-masing BB bervariasi dari nol koma sekian hingga beberapa gram dengan harga Rp 500 ribu atau lebih. “Relatif juga. Misalkan nol koma sekian gram untuk sabu itu Rp 500 ribu ada juga yang berat 50 gram, 15 gram. Intinya jumlah BB untuk dimunakan sabu cukup banyak,” katanya.

Dia meminta masyarakat khususnya generasi muda agar menjauhkan narkoba yang dapat merusakan generasi bangsa kedepan. Termasuk yang dinamakan ganja jenis sintetis itu, itu bisa didapatkan mudah lewat pesanan online. “Nah ini yang harus dijauhkan barang yang mengandung narkotikanya,” ingat Kajari Ambon itu. (KTA)

Komentar

Loading...