Oknum ASN Pemkot Ambon Ini Jual Mobil Sewaan Rp 30 Juta
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ana Soplantila, oknum ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, diduga menjual mobil jenis Avanza yang disewa.
Soplantila merupakan ASN pada BKKBN Kota Ambon itu, diketahui menjual mobil sewaan jenis Avanza bernomor polisi DE 1436 B, kepada seseorang yang tinggal di kawasan Lantamal Ambon, seharga Rp 30 juta.
Hesty Cintia Mahubessy korban atas ulah Ana Soplantila kepada wartawan, Selasa (24/8), mengaku, merasa dirugikan karena ikut diseret dalam aksi penipuan itu. “Mobil itu disewa dari supir rental Yan Mattulessy. Saya yang bawa Ana ke sana untuk Yan. Sekarang mobil itu jual, otomatis saya juga diduga sekongkol kan, “ujarnya.
Kejadian berawal ketika Ana menghubungi dirinya minta bantuan cari mobil sewaan agar bisa digunakan mempersiapkan acara pernikahan Ana.
“ Saat itu dia (Ana) minta tolong dan saya bawa dia ke Yan (supir rental). Karena ada saya, Yan percaya dan menyewakan mobilnya kepada Ana selama satu bulan, Rp 7 juta. Hanya dia baru kasih DP Rp 2 juta, “jelasnya.
Selang satu bulan kemudian, Hesty mengatakan, Ana tiba-tiba tidak ada kabar. Yan sebagai pemilik mobil langsung mendapat informasi mobilnya yang disewakan telah dijual. “Mendengar mobilnya dijual, Yan melaporkan masalah ini ke polisi, dengan tuduhan penggelapan. Saya juga dipanggil sebagai saksi untuk berikan keterangan, “ungkapnya.
Mirisnya, lanjut Hesty, Ana yang menjual mobil sewaan tersebut balik memfitnah dirinya, dengan mengatakan kepada pemilik mobil, kalau yang jual mobil itu dirinya.
“ Ana balik bilang ke Yan, kalau saya yang jual itu mobil. Padahal, setelah saya telusuri, dia jual mobil kepada orang di Lantamal dengan alasan untuk tambah biaya pernikahan, “paparnya.
Tidak terima pernyataan Ana, dirinya akan melaporkan kasus pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian.
“ Jadi Ana ini sudah dilaporkan pemilik mobil dengan tuduhan penggelapan dan saya kan laporkan lagi ke polisi, karena telah mencemari nama baik saya. Masa dia yang jual, dia bilang saya yang jual, ini kan fitnah, “tutupnya. (KTE)
Komentar