Dugaan Korupsi BUMN Perikanan Diusut Kejagung RI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo)  (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019. Sprindik ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jampidsus Kejagung RI.

Kepada Kabar Timur, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang meneruskan siaran pers pihak Kapuspenkum Kejagung RI ini menyebutkan pentingnya perkara ini diketahui publik Maluku. “Ini kasus perikanan, layak diinformasikan, karena daerah kita masuk wilayah tangkapan perikanan,” ujarnya kepada Kabar Timur, Selasa kemarin.

Wahyudi menjelaskan kasus posisi tindak pidana korupsi di BUMN tersebut yakni pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, untuk mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200.000.000.000,- yang cair pada Agustus 2017 Rp100.000.000,000,- dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Bulan Desember 2017 Rp100.000.000.000,- return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200.000.000.000,-  Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dana tersebut untuk modal kerja perdagangan.

Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223.000.000.000,- meningkat menjadi kurang lebih Rp603.000.000.000,- di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000.000,- di tahun 2018.

Masih rilis Kapuspenkum Kejagung ini, Wahyud menjely kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Yang mana pencapaian diperoleh dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan sejumlah permasalahan. “Diantaranya kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet,” papar Wahyudi.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati, kata dia, menjadikan perdagangan pada saat itu yang mana perputaran modal kerja melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,-

“Pada hari ini Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan tipikor Perum Perindo Tahun 2016-2019,” ungkapnya

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia. Kemudian IA selaku Anggota Komite Risk Management PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia. (KTA)

Komentar

Loading...