Penghinaan Terhadap Bendera Negara

OLEH: Febrian Leonardo Manuhutu, S.h., M.h.

( Peneliti Hukum Tatanegara )

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Baru-baru ini kita diramaikan dengan beredarnya video yang berisi pelecehan terhadap bendera Negara kebangsaan kita, yaitu sang saka merah putih, penghinaan tersebut berupa Vidio artis Olivia Jansen Lubis. yang membuang bendera Merah putih sangat menimbulkan Pro danKontra di kalangan Publik, enta sengaja atau tidak mengenai bendera merah putih. Ini semua adalah bentuk penghinaan, pelecehan terhadap Simbol Negara. Fakta Kasus Olivia Jensen, Dipolisikan karena Bendera Merah Putih : Siapa sangka Olivia Jansen Lubis yang mengunggah sebuah video dalam rangka perayaan kemerdekaan RI, malah berbuntut panjang.

Dalam video di Tik-Tok tersebut, Olivia bersama anaknya menampilkan transformasi berpakaian. Awalnya, keduanya mengenakan pakaian santai. Olivia yang memegang bendera merah putih, kemudian melemparkan ke tanah. Mereka pun bertransformasi mengenakan kebaya merah putih khas Bali. Aksi melempar bendera ke tanah ini membuat ia panen kritik. Di laporkan Adalah Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra yang melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video Olivia Jensen yang melempar bendera merah putih tersebut, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi.

Namun, ada kekurangan dokumen sehingga harus dilengkapi pada Senin (23/8/2021) mendatang ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum,”. Ancaman tehadap pelaku penghinaan terhadap lambang, bendera, dan lagu Kebangsaan Indonesia dapat dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Larangan menghina, merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara”. 

Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  Perbuatan Olivia Jensen yang melempar bendera tersebut diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.”Nah Pandangan saya untuk kasus ini Sensasi berujung tindak Pidana, di situ Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf A. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara,” Mari sama-sama kita pelihara, dan kita jaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara kita. (**)

Komentar

Loading...