Yustin: Kalau Tidak Mau SP3, Kembangkan!

Ilustrasi/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Cukup banyak indikasi keterlibatan mantan bos PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach yang menyebabkan BUMD milik Pemkab MBD itu keropos dari dalam. Dan hal itu dapat diungkap jika Kejati Maluku konsen ke laporan Lucas Tapilouw.

Tapi faktanya, laporan Lucas melalui kuasa hukumnya Yustin Tuny terkesan diabaikan oleh Kejati. “Belum, hasil telaah belum keluar nanti saya kabari, kalau sudah ada,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di ruan kerjanya Kamis (19/8).

Pernyataan jaksa pengawas Kejati ini tetap sama terhitung sudah satu bulan lebih, sejak laporan Lucas diterima bagian PTSP Kejati Maluku pada awal Juli 2021 lalu. Terkait hal itu Yustin Tuny menyesalkan sikap Kejati yang terkesan abai terhadap laporan kliennya.

“Padahal laporan lengkap dengan bukti-bukti SPDP, SPM dan lain-lain. Sampai aliran dana masuk ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu, termasuk Benyamin Noach sendiri, juga ada di dalam laporan,” ungkap Yustin terpisah.

Menurutnya, laporan tersebut jika ditelaah bisa menjadi pintu masuk bagi tim jaksa Kejati membongkar skandal korupsi di PT Kalwedo dengan nilai yang jauh lebih besar. Jika jaksa serius mengungkap seperti apa kasus dugaan korupsi PT Kalwedo, maka laporan kliennya itu bisa dipakai.

Sebut saja adanya indikasi aliran dana masuk ke rekening pribadi pihak tertentu, menurut dia, tidak mungkin tanpa perintah dari pemilik otoritas di BUMD itu. “Siapa yang memberi perintah? nah pengembangannya di situ. Itu juga kalau jaksa mau. Makanya kalau tidak mau SP3 ya kembangkan kasus ini,” ujarnya.

Di lain sisi audit internal oleh akuntan publik sepanjang tahun 2012-2015 di masa Noach menjaabat direktur, ternyata ada masalah. Tidak seperti yang diklaim mantan Kajati Maluku Rarogo Zega.

Ternyata dalam laporan audit akuntan publik ada beban pajak BUMD ini sebesar Rp 219 juta. Yang kemudian dibayarkan oleh Lucas Tapilouw di tahun 2015 ketika yang bersangkutan menjabat Plt Direktur PT Kalwedo.

Menurut Yustin, Lucas Tapilouw pernah menyarankan pimpinannya itu untuk mengganti auditor. Tapi hal itu ditepis oleh Noach.

Saran tersebut disampaikan mengingat metode audit yang dilakukan pihak kantor akuntan publik beralamat Bandung itu tidak seperti BPK atau BPKP RI. “Hasil auditnya dangkal, seperti itu,” katanya.

Karena itu dalam laporan ke Kejati Maluku Lucas Tapilouw juga meminta BPKP Provinsi Maluku melakukan audit terhadap keuangan PT Kalwedo tahun 2012-2015 atau di masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach. (KTA)

Komentar

Loading...