Pelempar Kaca Alat Berat CV SBM, Tahanan Kota

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua tersangka kasus pengrusakan kaca loader atau alat berat milik CV Sumber Berkat Makmur (SBM) akhirnya menjadi tahanan pihak Kejari Seram Bagian Timur (SBT). Tapi setelah pihak keluarga memberikan jaminan, keduanya diberi status tahanan kota.
“Kami bukan apresiasi Kejari SBT, karena memang ada ketentuan untuk itu. Klien kami Kaleb dan Stevanus tahanan kota karena jaminan keluarga,” jelas pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Rabu (18/8).
Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam akhirnya ditahapduakan oleh penyidik Polres setempat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT. Penahanan keduanya untuk 20 hari kedepan.
Hal itu untuk mempersiapkan berkas dakwaan oleh JPU sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Dataran Honimua Kabupaten SBT. Yustin berharap, dalam perkara ini JPU melihat perbuatan kedua kliennya itu secara kasuistis. “Artinya penerapan pasalnya perlu dikaitkan dengan UU lain yang relevan. Persoalannya Kaleb dan Stevanus ini hanya berupaya membela hak-hak adat suku mereka, hutan Sabuai,” paparnya.
Jika JPU Kejari SBT dapat menerapkan pasal yang ringan bagi Direktur CV SBM terkait aktivitas logging kayu di hutan Sabuai, ujar Yustin, mengapa pasal seperti itu tidak dapat diterapkan untuk kedua kliennya itu.
Apalagi demo masyarakat hukum adat Negeri Sabuai menggandeng GMKI Kota Ambon di Kejati Maluku beberapa hari lalu, cukup jelas meminta keadilan hukum. Dan jika dibandingkan dengan perbuatan CV SBM, ilegal logging yang dilakukan perusahaan itu telah mengakibatkan kerusakan hebat di hutan Sabuai.
Dari kerusakan hutan tersebut, kata Yustin, jelas yang rugi adalah daerah, dan negara. Karena CV SBM bukan mengantongi ijin HPH di areal yang rusak itu. Itu artinya pemerintah Provinsi Maluku juga yang harus lakukan reboisasi. “Lalu uangnya darimana? Nah imbasnya salah satunya itu, jadi bukan hanya banjir,” katanya
(KTA)
Komentar