Korupsi Speedboat Dishub MBD Tahap II di Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan perkara dugaan korupsi speedboat Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ke Kejati Maluku. Barang bukti 16 mesin tempel juga diserahkan.
Dari pantauan, terlihat satu dump truk mini warna kuning parkir di areal parkir kantor Kejati. Beberapa orang buruh terlihat duduk menunggu perintah lanjutan dari penyidik kepolisian.
"Ini katong angkat dari (Ditres) Krimsus mangga dua. Mesin Jhonson 16 buah, semua 40 PK," ungkap La Milu salah satu kaum buruh dijumpai di parkiran kantor Kejati Maluku, Senin sore kemarin.
Hingga berita ini naik cetak proses tahap II atau penyerahan barang bukti, berkas perkara serta tersangka ikut diserahkan. Oddie Orno mantan Kadishub Kabupaten MBD yang ditetapkan tersangka luput dari pantauan. Demikian juga dua tersangka lainnya, yaitu kontraktor Margareth Simatauw serta Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rico Kontul.
Kehadiran barang bukti di atas sebuah dump truck mini di halaman kantor Kejati menandai proses tahap dua perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tersebut.
"Iya ini ada tahap dua, untuk perkara speedboat MBD," terang Kasipenkum Kejati Maluku di kantornya.
Sementara salah satu pengacara yang ikut mendampingi para tersangka mengaku proses tahap II masih berlangsung. "Dong tunggu saja masih proses di atas," akui salah satu kuasa hukum para tersangka yang tak mau disebut namanya.
Perkara dugaan Korupsi pengadaan speed boat Dishub Kabupaten MBD ini pekan lalu dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dari hasil audit BPK RI, besaran kerugian negara dari proyek yang didanai APBD Kabupaten MBD tahun 2015 tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. (KTA)
Komentar