Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pelni: Belum Ada Keputusan Pengoprasian Kapal Perintis di Maluku

badge-check


Pelni: Belum Ada Keputusan Pengoprasian Kapal Perintis di Maluku Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – PT Pelni (Persero) Cabang Ambon hingga kini masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengoperasian layanan kapal perintis yang dihentikan sementara karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Maluku.

“Kami masih menunggu keputusan dari Dirjen untuk pengoperasian kembali layanan kapal perintis di perairan Maluku yang dihentikan sementara selama PPKM,” kata Kepala PT Pelni Cabang Ambon, Ilham di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan ada tujuh kapal perintis yang kini dalam kondisi “port stay”, lima diantaranya yakni KM Sabuk Nusantara 103, KM Sabuk Nusantara 106, KM Sabuk Nusantara 107, KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 71 berada di pelabuhan Ambon.

Sedangkan, KM Sabuk Nusantara 72 di pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan KM Sabuk Nusantara 105 di pelabuhan Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Ketujuh kapal tersebut untuk sementara berhenti berlayar menyusul perpanjangan PPKM gelombang tiga, dan bisa kembali beroperasi apabila sudah ada keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut.

“Kami menunggu saja sesuai dengan aturan pemerintah. Kalau memang ada keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut untuk dioperasikan lagi,maka dilaksanakan keputusan itu,” ujar Ilham.

Menurut dia, setiap hari ada calon penumpang yang mendatangi kantor PT Pelni Cabang Ambon untuk menanyakan jadwal pelayaran kapal perintis. Mereka diminta bersabar sambil menunggu informasi selanjutnya dari Dirjen Perhubungan Laut.

Ia juga menyarankan  Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyurati Dirjen Perhubungan Laut agar mengizinkan kapal perintis beroperasi,  apabila terjadi keadaan darurat, seperti kurangnya bahan pokok ke daerah-daerah.

Ia mencontohkan Bitung, Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mulai mengoperasikan kapal perintis di wilayah mereka karena permintaan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

“Kalau terjadi kekurangan bahan pokok di daerah-daerah tertentu yang selama ini dilayani oleh kapal-kapal perintis, maka Pemda setempat bisa mengusulkan atau menyurati ke Dirjen Perhubungan Laut,” tandas Ilham. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Trending di Maluku