Sebelum Masa Jabatan “Paparisa Baru” Berakhir Pilkades Dipastikan Rampung

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Masa jabatan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dan Wakil Walikota Syarif Hadler, atau dikenal dengan jargon “Paparisa Baru”, akan berakhir pada Mei 2022 mendatang.

Sebelum keduanya mengakhiri masa tugas periode 2017-2022, proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, bagi tujuh desa dan satu negeri adat di Kota Ambon, dipastikan rampung  di tahun 2021 ini.

Untuk diketahui tujuh desa yang melaksanakan Pilkades serentak diantaranya, Galala, Latta, Wayame, Poka, Hunut, Nania, Waiheru ditambah satu negeri adat yakni Hative Kecil.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, Rabu (11/8) kemarin mengaku, segala tahapan menyangkut Pilkades serentak telah dipersiapkan pihaknya.

“Untuk Pilkades serentak tahapannya sekarang adalah penyiapan regulasi dimana untuk rancangan peraturan Walikota (Perwali) sudah siap dan masih dievaluasi oleh Bagian Hukum,”kata Ema.

Perwali tersebut, sambung Ema, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.

Lebih lanjut, dia mengatakan, gelaran Pilkades serentak di Kota Ambon, telah mengalami perubahan jadwal. Padahal mestinya pemilihan tersebut harus dilakukan bulan Agustus 2021 .

Penundaan tersebut, lanjut dia, merujuk pada surat Mendagri tanggal 9 Agustus 2021, yang menyatakan bahwa, pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW), ditunda selama dua bulan ke depan (hingga Oktober), guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Yang ditunda adalah proses kampanye atau sosialisasi, yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tetapi untuk tahapan lainnya tetap berjalan sebagaimana yang kita laksanakan,”ungkapnya.

Kendati demikian, mantan Camat Sirimau itu pun memastikan bahwa Pilkades serentak bagi delapan desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini, sebelum masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir Mei 2022.

“Ketika Regulasi siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri,” tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...