JPU Kasasi “Raja Kayu” Fery Tanaya

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tak terima dengan putusan majelis gakim, tim JPU Kejati Maluku menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk memperkarakan Fery Tanaya yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Terkait putusan PN atas Fery Tanaya JPU akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Senin (9/8/2021) melalui pesan WhatsApp.
Wahyudi tidak menyebut alasan utama diajukannya kasasi. Begitu juga kapan upaya hukum tersebut diyangkan ke Mahkamah Agung RI.
Diberitakan tuntutan tim JPU Kejati Maluku pidana penjara 10,6 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.081.722.920 subsider 4 tahun 3 bulan ternyata tak kesampaian.
Majelis hakim Pasti Tarigan Cs malah membebaskan terdakwa korupsi pengadaan lahann PLTMG Namlea Kabupaten Buru dari semua tuntutan jaksa. Putusan untuk pengusaha asal Kabupaten Buru itu, adalah bebas murni.
Pasti Tarigan Cs menyatakan terdakwa Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU.
Selain itu, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan sementara. Merehabilitasi harkat dan martabat dalam kedudukan dan kemampuan seperti sedia kala, serta menyatakan barang bukti dipakai dalam perkara atas nama AGL dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat Ferry berhak menerima ganti rugi atas lahan seluas 48.645 meter persegi sudah dikuasainya lebih dari 31 tahun.
Sementara, tanah yang diklaim sebagai tanah negara itu tidak dipedulikan oleh pemerintah. Sehingga terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
(KTA)
Komentar