Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Polisi Tunggu Jaksa Lengkapi Berkas Tipu-Tipu YAB

badge-check


Polisi Tunggu Jaksa Lengkapi Berkas Tipu-Tipu YAB Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sebagian berkas sudah, sebagian lainnya belum. Nanti setelah lengkap baru diserahkan P21 ke penyidik Polda untuk kemudian dilalukan tahap dua.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terus berproses dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang menjerat sembilan orang tersangka.

Kini, tahapan di Ditreskrimum telah mendekati puncak. Penyidik hanya tinggal menunggu berkas P21 dari jaksa. Jika berkas lengkap, barulah polisi melakukan penyerahan berkas tahap dua.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan, pihaknya hingga kini belum melakukan pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) kasus YAB. Sebab, berkas perkara para tersangka masih terus dilengkapi.

“Kita sudah melengkapi berkas P19 dari kejaksaan. Sekarang hanya tinggal menunggu berkas P21 dari Kejati Maluku untuk dilakukan tahap dua,” kata Kombes Pol Sih Harno kepada Kabar Timur, kemarin.

Soal tujuh tersangka yang belum dilakukan penahanan, Mantan Kabid Hukum Polda Maluku itu mengaku, ketujuh tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Mereka hanya menjalani wajib lapor di Polda Maluku.“Yang ditahan hanya Ketua dan Sekretaris. Ditahan atas LP di Polda Maluku,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, setelah berkas perkara YAB diterima jaksa, jaksa langsung berproses menindaklanjutinya.

“Masih terus dilengkapi. Sebagian berkas sudah, sebagian lainnya belum. Nanti setelah lengkap baru diserahkan P21 ke penyidik Polda untuk kemudian dilalukan tahap dua,” tutur Wahyudi.

Sekadar tahu, kasus tipu-tipu YAB menjerat total sembilan tersangka. Mereka adalah, Ketua YAB, Josefa Jenalia Kelbulan, Sekretaris Lamberth W. Miru, Bidadari, Supici Leky Alias Ice, Lendy Latupatty, Ongen Miru, Berti Miru, Andreas dan Lucas Pattala.

Dari aksi penipuan itu, tersangka berhasil meraup uang miliaran rupiah dari warga yang merupakan korban. Total jumlah kerugian berdasarkan hasil penyelidikan sebesar Rp. 5,6 miliar. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama