Risman Kena Apes Gegara Main Facebook

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Menggunggah postingan di media sosial haruslah berhati-hati. Jika tidak, postingan itu bakal jadi bumerang yang berujung bui.

Misalnya seperti yang dialami Risman Wahab Sollisa. Aktivis HMI Cabang Ambon ini bahkan terancam enam tahun kurungan penjara.

Ancaman tersebut setelah Risman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan atau menyiarkan berita hoax di media sosial.

“Ia benar. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan Risman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian,” kata Paur Subbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia dihubungi Kabar Timur, Senin (26/7) .

Menurutnya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Ambon itu pernah memposting tulisan beserta dua gambar foto yang memuat ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan atau berita bohong.

Olehnya itu, ia disangkakan melanggar pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dimana dalam aturan itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Maka ancaman hukuman kepada orang yang bersangkutan adalah enam tahun penjara,” jelasnya.

Sekadar tahu, Risman diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (25/7) sekitar Pukul 19:20 WIT tepat di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka Ambon. Penahanan Risman berdasarkan laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.

Risman kini sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (KTY)

Komentar

Loading...