Soal Seragam Sekolah, Kepsek Diminta tak Beratkan Siswa Baru

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di Provinsi Maluku, diminta jangan beratkan siswa baru dalam urusan pembelian pakaian seragam.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Husen Mandati, Minggu (18/7) kemarin menegaskan, penerimaan siswa baru pada Juli 2021 ini, haruslah berjalan mulus tanpa ada yang harus diberatkan. “Ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, makanya para Kepsek se Maluku, diminta jangan beratkan seluruh siswa baru terkait pembelian seragam, “ tegasnya.

Menurutnya, persoalan penggunaan seragam siswa baru telah dibahas oleh Kepala Disdikbud Maluku, Insun Sangadji, dan beberapa pejabat dinas dimaksud beberapa waktu lalu. “Intruksi sudah jelas, dalam rapat tersebut disebutkan bahwa tidak boleh ada Kepala Sekolah, di Maluku yang menjual pakaian seragam kepada siswa baru dengan harga mahal, “ terangnya.

Tidak hanya itu, dia mengaku, dalam rapat tersebut juga menyebutkan, demi menjaga kesamaan bentuk, warna, dan jenis kain pakaian seragam siswa. Maka sekolah boleh menunjuk Toko/Perusahaan penyedia yang bisa dihubungi oleh orangtua siswa, sebagai tempat pembelian pakaian seragam.

Hal itu bisa dilakukan, dengan catatan harga tetap sesuai  harga pasar, hal ini untuk menghindari transaksi keuntungan finansial bagi pihak sekolah. Kemudian, semua kebijakan itu diambil mengingat dimasa Pandemi Covid-19 keadaan ekonomi masyarakat terpuruk.

Dengan demikian, lanjutnya, pembelian seragam lebih diprioritaskan pada pakaian seragam putih abu-abu. “Semuanya itu ditetapkan demi meringankan peserta didik, “ terangnya.

Tidak sampai disitu, di mengatakan, bagi siswa dengan latar belakang orang tua kurang mampu, hingga bisa menyebabkan anak terancam putus sekolah, maka siswa tersebut tidak perlu beli pakaian seragam baru.

“Disaat pelajaran sudah berjalan masih secara Daring, siswa diperbolehkan gunakan pakaian seragam putih sewaktu di SMP. Lalu, pakaian seragam diwajibkan untuk dipakai semua siswa SMA/SMK ketika pembelajaran tatap muka mulai berlangsung, “jelasnya.

Dengan adanya arahan tersebut, dia menambahkan, seluruh kepala sekolah wajib menjalankan apa yang telah menjadi hasil rapat Disdikbud Provinsi Maluku. “Ini harus jadi perhatian serius, jangan sampai ada Kepsek yang coba memberatkan siswa, “ tutupnya.

(KTE)

Komentar

Loading...