Lapor Noach, Tapilouw Dinilai Tidak Ingin di Penjara  Sendiri

Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan kasasi ke MA atas vonis Ny. Lucia Izack, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dalam perkara korupsi dana BBM kendaraan dinas tahun 2019 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Adanya aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi dua staf PT Kalwedo tahun 2012-2015 atau di masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach.

Skandal korupsi di tubuh PT Kalwedo dinilai melibatkan banyak orang, apalagi yang terjadi di masa kepemimpinan Lucas Tapilouw. Sedang di masa mantan Dirut Benyamin Thomas Noach, masih terbuka kemungkinan dilakukan pihak lain.

“Yang jelas kasus ini rame, sebelum pilkada MBD lagi. Waktu Lucas Tapilouw jabat Plt manajemen Kalwedo lebih hancur lagi,” ujar pengacara Rony Z Samloy kepada Kabar Timur, Senin (5/7).

Salah satu anggota Tim 8 atau pendamping hukum Benyamin Noach ini yakin jagoannya di Pilkada MBD lalu itu sulit dijerat hukum.”Semua orang pasti ada salah tapi Oyang Noach itu relatif bersih,” aku Rony Samloy.

Ketika diperlihatkan data-data dugaan keterlibatan Noach yang telah disampaikan ke BPKP Maluku untuk diaudit investigasi, pengacara muda ini sempat tertegun. “Wah berat juga nih,” ujarnya sembari tertawa lebar.

Data yang diperlihatkan adalah kopian laporan Lucas Tapilouw ke BPKP tersebut. Antara lain, adanya aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi dua staf PT Kalwedo tahun 2012-2015 atau di masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach.

Yakni adanya bukti surat tahun 2013 yang mana perusahaan milik daerah itu melakukan pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Maluku Barat Daya (MBD). Dana itu masuk pada rekening nomor 0511001165 atas nama Christina Katipana.

Menurut Rony sekalipun ada data valid seperti itu, dalam pengalamannya beracara di bidang kasus korupsi kerap terbukti di persidangan, pemegang kebijakan sangat jarang menikmati uang korupsi. “Makanya laporan Lucas Tapilouw ke BPKP atau Kejati itu karena dia seng mau masuk penjara sendiri Khan begitu,” ujarnya.

Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dihubungi mengaku kasus dugaan korupsi di PT Kalwedo telah masuk ranah penyidikan. Bahkan penyidik mulai mencari potensi kerugian keuangan yang terjadi.

“Masih audit kerugian negara di BPKP,” katanya.

Sekadar tahu saja yang tengah diusut Kejati Maluku adalah kasus dugaan korupsi mantan Plt Dirut PT Kalwedo Lucas Tapilouw.

Sebelumnya Kajati Maluku Rarogo Zega menyatakan pihaknya siap memeriksa pihak lain yang dianggap berkaitan dengan perkara ini.

Ditanyakan soal peran Benyamin Thomas Noach yang saat ini menjabat Bupati MBD, Kajati Maluku itu hanya memberikan sinyal ada kemungkinan itu. “Intinya proses penyidikan sementara berjalan lalu laporan terakhir kemarin, ada data yang diminta lagi oleh BPKP dan kita berusaha melengkapinya,” tegas Kajati

Sebelumnya kuasa hukum Lucas Tapilouw mengaku pihaknya telah memasukan laporan terkait dugaan korupsi Benyamin Noach ke Kejati Maluku. Laporan disertai sejumlah data valid yang mengindikasikan adanya penyimpangan dana penyertaan modal maupun subsidi Kemenhub RI untuk PT Kalwedo antara tahun 2012-2015. (KTA)

Komentar

Loading...