KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Adrianus Sihasale (50) akhirnya digelandang ke Rutan Waiheru Ambon. Tersangka korupsi proyek areal parkir dan Taman Kota Saumlaki itu, bakal ditahan untuk 20 hari kedepan sebelum diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.
Namun Adrianus tidak sendiri, sebelumnya pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia dan PPK Wilma Fenanlampir telah lebih dulu digelandang ke Rutan pada Jumat pekan lalu. Kepada wartawan di kantornya, Kajati Maluku Rarogo Zega menjelaskan, peran Adrianus di perkara ini signifikan.
“Saudara Adrianus ini lah yang melakukan pencairan dana termin tqhap kedua, ketiga dan keempat. Seperti teman-teman (wartwan) ketahui nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1,035 miliar itu,” terang Rarogo Zega Senin (5/7) di kantor Kejati Maluku.
Zega menjelaskan, kerugian negara tersebut berasal dari penggunaan material paving block yang tidak sesuai standar SNI maupun pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. “Anggarannya cair 100 persen, tapi paving block yang dipasang cuma 5 meter,” urai Zega.
Dengan masuknya Adrianus ke Rutan Waiheru, menyusul dua tersangka sebelumnya, berarti tinggal kontraktor proyek atas nama Hartanto Utomo. Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa pada Jumat pekan depan.
Diakui Kajati Maluku itu, Hartanto telah dipanggil 3 kali, yang bersangkutan juga telah menyampaikan alasan penyeban dirinya mangkir dari panggilan jaksa penyidik. “Dia ngakunya akan kooperatif dan sementara masih cari pengacara. Ya kita persilahkan saja,” ujar Kajati Maluku Rarogo Zega.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan setelah berkas perkara para tersangka dianggap lengkap jaksa penyidik akan menyampaikannya ke jaksa penuntut untuk diperiksa. Jika lengkap perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidang.
Proyek taman kota ini nilai kontraknya mencapai Rp 4.300.512.700,- di tahun anggaran 2017. Seperti disampaikan Kajati Maluku Rarogo Zega, modus korupsi perkara ini adalah pengurangan volume bahan mengakibatkan turunnya kualitas pekerjaan.
Alhasil Adrianus Sihasale, Hartanto Hutomo, Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma Fenanlampir ditetapkan tersangka Jumat pekan lalu, setelah tim penyidik mengantongi laporan hasil audit kerugian keuangan dari BPKP Provinsi Maluku-Malut senilai Rp 1,032 miliar. (KTA)