Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Sidang Kekerasan Anak, Tiga Saksi Kunci Tidak Pernah Dihadirkan

badge-check


					Sidang Kekerasan Anak, Tiga Saksi Kunci Tidak Pernah Dihadirkan Perbesar

KJABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tuntutan pidana penjara dua pasutri Edy Maunusu (43) dan Mariam Kadir (40) masing-masing 15 tahun dan 14 tahun dinilai berat. Tidak sesuai fakta persidangan yang diduga kekerasan terhadap anak di bawah umur Gian Oktolseja itu dilakukan ayah kandungnya sendiri.

“Ini perkara ekstra ordinary crime, kejahatan luar biasa. Namun sidangnya terkesan biasa-biasa saja,” kata penasehat hukum kedua terdakwa, Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, Sabtu (3/7).

Tekesan biasa menurutnya dikarenakan jaksa maupun majelis hakim tidak menggunakan kewenangan mereka guna memaksa tiga saksi kunci peristiwa kekerasan terhadap bocah perempuan usia 8 tahun itu.

Zeth Oktolseja yang juga ayah kandung Gian misalnya, korban meninggal ketika berada di tangan yang bersangkutan. “Mestinya hakim mengeluarkan penetapan panggil paksa terhadap Zeth. Korban Khan meninggal di tangan dia, di rumahnya di Desa Tial,” katanya.

Majelis hakim terkesan menelan mentah-mentah informasi JPU kalau Zeth sudah dipanggil tiga kali. Tapi setelah dicek, isteri Zeth yaitu Muna Galensong mengaku suaminya tidak pernah sekalipun dipanggil oleh JPU.

Hal yang sama dengan saksi Zulfan Rolobessy dan Abdullah Maatita. Kedua warga Desa Tial Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng itu diakui JPU sudah berangkat keluar daerah.

“Apa itu betul? Wallahu alam,” ujar Maurits setengah curiga.

Kesemua hal itu, menurut Maurits menunjukkan sikap kepedulian atau komitmen penegak hukum yang minim. Untuk membuat suatu perkara menjadi terang benderang siapa sebenarnya pelaku kejahatan di perkara aquo.

Dalam amar tuntutannya JPU Elsye Leunupun menuntut kedua pasutri Edy Maunusu dan Mariam Kadir, warga Lorong Mayat Kelurahan Kudamati masing-masing 14 tahun dan 15 tahun.

JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan sesuai fakta persidangan telah melakukan kekerasan terhadap korban Gian Oktolseja sehingga menyebabkan korban mati.

“Menyatakan terdakwa Maryam Kadir alias mama Ani terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana menyuruh melalukan, atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” kata JPU.

“Olehnya itu penuntut umum meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76 C UU RI No35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun kurungan,” cetus JPU Elsye Leunupun.

Usai tuntutan terhadap Mariam Kadir, JPU membacakan tuntutan terhadap suami Mariam, yakni, Edy Maunusu. Tuntutan jaksa Elsye atas yang bersangkutan yakni 14 tahun kurungan. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Trending di Maluku