Pemilik Lahan Tawiri Ancam Gugat Tersangka Lain

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah berstatus tersangka korupsi pengadaan lahan milik Lamtamal IX Ambon di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Raja dan mantan Raja Negeri Tawiri, satu anggota Saniri dan pemilik lahan bakal diperiksa ulang. Di lain pihak pemilik lahan berinisial JRS menilai Kejati keliru menetapkan dirinya tersangka.

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan pemanggilan terhadap para tersangka sudah diagendakan. “Pemanggilan sudah dijadwalkan tunggu saja,” kata Wahyudi singkat melalui pesan WhatsApp Rabu (30/6).

Di lain pihak tersangka pemilik lahan JRS mengaku mempunyai bukti sah kepemilikan lahan. Tapi yang terjadi dirinya ikut dijadikan tersangka, sementara beberapa persen dari nilai pembayaran lahan juga disetor ke pemerintah negeri Tawiri untuk pendapatan asli Negeri.

“Intinya kalau tanah itu milik negeri kenapa pemerintah negeri bayar ganti rugi kepada katong dari keluarga Soplanit raja?” ujar JRS kepada Kabar Timur Rabu (30/6) melalui pesan WhatsApp.

Karena sudah pembayaran ganti rugi, kata dia maka tidak bisa dibilang itu tanah negeri tapi tanah dusun pusaka Ajermata milik keluarga Soplanit raja. Menurutnya keluarga Soplanit raja punya putusan landraad tahun 1899 menyangkut sengketa pohon sagu.

Pohon sagu tersebut terletak di atas dusun pusaka Ajermata yang objeknya sampai sekarang tidak bisa di bongkar. Dan berdasarkan putusan landraad tersebut pihakya mendapat pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Negeri Tawiri .

“Kalau negeri punya bukti bahwa itu bukan milik Keluarga Soplanit , pasti tidak ada proses ganti rugi. Jadi kalau beta dibilang korupsi berdasarkan apa?” gugatnya.

Yang herannya, kata dia, pihaknya punya alat bukti dan semua diperlihatkan pada saat pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejati. Bahkan discan dan dicopy.

“Kalau mangkali beta zn ada bukti k. . . Ini bukti lengkap sampai kepada berita acara pending pembayaran dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan kejaksaan tinggi . Kurang apa lai!” ujar JRS kesal.

Menurutnya, perjuangan keluarga Soplanit raja di Negeri Tawiri belum berakhir. Bahkan pihaknya mengancam akan gugat ganti rugi terhadap pihak-pihak penerima uang. Dan pernyataan itu pihaknya ungkap JRS telah ia sampaikan pada saat pemeriksaan dirinya di Kejati Maluku. (KTA)

Komentar

Loading...