Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Ronny Sianressy Diciduk di Kamar Kosnya

badge-check


					Ronny Sianressy Diciduk di Kamar Kosnya Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Ronny Sianressy, pengacara muda yang tergabung dalam tim advokat DPD Partai Golkar Maluku, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Hal tersebut setelah pria asal Tanimbar ini diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong plastik bening berukuran kecil.

Pengungkapan kepemilikan narkoba ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. “Iya benar. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian menciduk Ronny di kamar kosnya yang terletak di kawasan Waringin, Batu Gantong, Ambon,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri dihubungi wartawan, Selasa (29/6) .

Menurutnya, penahanan terhadap Ronny sudah sejak Kamis pekan kemarin. Saat diciduk, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong plastik berukuran kecil. “Ronny tak mengelak. Dia pasrah digelandang ke Polresta Ambon. Sekarang Ronny sementara ditahan di Rutan Polresta,” paparnya.

Dikatakan, untuk barang bukti, pihaknya sudah mengirimnya untuk dilakukan uji labfor di Makassar. “Jadi kasusnya masih dalam proses. Kita tentu akan bekerja cepat menuntaskannya,” tukas Jufri. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Trending di Maluku