Dua Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki Diperiksa Jumat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah berkas perkara dianggap lengkap maka jaksa penyidik akan menyampaikan ke jaksa penuntutan untuk diperiksa.
Penyidik pidsus Kejati Maluku kembali mengagendakan pemeriksaan dua tersangka berikutnya, perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kedua tersangka adalah Kadis PUPR KKT Adrianus Sihasale dan Hartanto Hutomo atau kontraktor di proyek ini.
“Informasi dari sumber penyidik, kita jadwalkan untuk dipanggil Jumat ini,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Selasa (29/6).
Sebelumnya Kajati Maluku Rarogo Zega telah merilis penetapan 4 tersangka perkara korupsi proyek taman kota Saumlaki, Kabupaten KKT (bukan Kabupaten MBD-ralat berita Kabar Timur sebelumnya). Mereka masing-masing Adrianus Sihasale, Hartanto Hutomo, Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas Proyek) dan Wilma Fenanlampir (PPK).
“Iya toh, dua-duanya diperiksa sebagai tersangka. Dengan kata lain di-BAP-kan sebagai bahan untuk kelengkapan berkas pemeriksaan. Dan mereka harus dalam kondisi sehat,” tandas dia.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap maka jaksa penyidik akan menyampaikan ke jaksa penuntutan untuk diperiksa. Jika betul lengkap, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk persidangan perkaranya. “Iya biar tuntas. Supaya kita bisa liat antrean perkara berikutnya,” imbuh Wahyudi.
Proyek taman kota ini nilai kontraknya mencapai Rp 4.300.512.700,- di tahun anggaran 2017. Seperti disampaikan Kajati Maluku Rarogo Zega, modus korupsi perkara ini adalah pengurangan volume bahan mengakibatkan turunnya kualitas pekerjaan.
Alhasil Adrianus Sihasale, Hartanto Hutomo, Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma Fenanlampir akhirnya ditetapkan tersangka Jumat pekan lalu, setelah tim penyidik pidsus Kejati Maluku mengantongi laporan hasil audit kerugian keuangan dari BPKP Provinsi Maluku-Malut senilai Rp 1,032 miliar.
(KTA)
Komentar