Kasus Mantan Bos Kalwedo, Yustin Minta Kajati Baca Laporan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku rupanya tidak membidik mantan Dirut PT Kalwedo, Thomas Benyamin Noach terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal dan subisidi pemerintah pusat untuk perusahaan daerah milik Pemkab MBD itu.

Penegasan itu disampaikan Kajati Maluku Rarogo Zega, kemarin, dengan dalih ada bukti hasil auditor independen selama kepemimpinan Noach tahun 2012-2015. “Hasil audit independennya khan tidak ada masalah, klir. Makanya kita fokus di tahun 2015-2016 nya,” aku Zega kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Senin (28/6).

Namun dalih Kajati Maluku itu dinilai asbun oleh kuasa hukum Lucas Tapilouw yang dilaporkan terlibat dugaan korupsi PT Kalwedo. Pengacara Yustin Tuny, kuasa hukum Tapilouw menilai Kejati Maluku memang sengaja menutupi fakta hukum dugaan keterlibatan Noach. “Auditor independen oke, tapi faktanya ada uang masuk ke rekening pribadi atas nama Thomas Benyamin Noach. Kita sudah sampaikan laporannya, apa pak Kajati belum.baca laporan atau hanya asal bunyi,” tandas Yustin dihubungi terpisah, melalui telepon seluler.

Meskipun telah diaudit oleh auditor independen, menurut Yustin, tidak dapat menghalangi BPKP sebagai lembaga resmi negara dalam pengauditan melaksanakan tugasnya. Selain laporan ke Kejati dugaan korupsi mantan bos PT Kalwedo itu juga telah disampaikan ke BPKP Provinsi Maluku. “Laporan ke Kejati maupun BPKP kita  lampirkan dengan bukti-bukti surat dan sebagainya. Apa itu bukan fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti?” ucap Yustin Tuny.

Sebelumnya Yustin menuding Kejati Maluku hendak menutupi kejahatan yang terjadi di PT Kalwedo selama kepemimpinan Noach tahun 2012 -2015. “Dan keliru kalau Kejati hanya fokus periksa kasus tahun 2015-2016 di masa Lucas Tapilouw klien kami menjabat Plt Dirut Kalwedo,” tukasnya.

Pengusutan kasus yang terjadi di periode kepemimpinan Thomas Benyamin Noach menurutnya penting, agar dapat diketahui siapa aktor perbuatan melawan hukum di PT Kalwedo. Karenanya pemanggilan terhadap mantan Bos BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, patut dilakukan oleh Kejati. (KTA)

Komentar

Loading...