Wajib Hukumnya Kejati Minta Keterangan Mantan Bos Kalwedo
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Institusi Kejaksaan makin membentuk opini publik kalau hukum memang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT Kalwedo yang dikucurkan Pemkab MBD sebesar Rp 8,5 Miliar, belum ada tanda-tanda pemanggilan oleh Kejati Maluku terhadap terlapor Benyamin Thomas Noach, sebagai mantan bos Kalwedo. Yang bersangkutan kala itu menjabat direktur perusahaan tersebut.
Terkait itu Kejati diminta bisa membedakan antara politik dan ranah hukum. Pegiat antikorupsi Minggus Talabessy menilai Kejati tumpul ketika berhadapan dengan Noach yang kini menjabat Bupati Kabupaten MBD.
“Jabatan Bupati itu produk politik, tapi apa yang terjadi ketika yang bersangkutan menjabat pimpinan perusahaan daerah itu berkaitan dengan korupsi. Harus bisa dipilah,” cetus Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku itu kepada Kabar Timur Kamis (24/6) melalui telepon seluler.
Menurutnya, dengan model kinerja seperti itu institusi kejaksaan semakin membentuk opini publik kalau hukum memang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. “Kita tidak mau institusi hukum punya negara Ini dikendalikan oleh orang-orang yang tidak becus bekerja,” tandas Talabessy.
Karena itu dia mendesak agar bos PT Kalwedo segera dipanggil, setidaknya untuk dimintai keterangan atas laporan atas dirinya terkait dana Penyertaan Modal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD Rp 8,5 Miliar. “Jadi wajib hukumnya Kejati panggil Bupati MBD, dia kan terlapor,” katanya.
Sebab pemanggilan terhadap Noach akan membuat kasus ini lebih terang untuk ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Sebagai terlapor Bupati MBD itu merupakan informan kunci untuk membuka tabir kasus tersebut.
Menurutnya, Noach jika terindikasi ada dalam lingkaran kasus ini ketika menjabat Direktur PT Kalwedo, maka setelah jadi Bupati potensi korupsi melibatkan dirinya juga makin besar. “Kalau jadi Dirut perusahaan daerah saja bisa terindikasi apalagi setelah jadi Bupati. Ketika berkuasa, logikanya kan begitu?, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pemanggilan terhadap mantan Bos BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, belum dilakukan oleh Kejati.
“Sampai dengan saat ini, Bos PT. Kalwedo tersebut belum pernah dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Padahal, laporan resmi disertai bukti-bukti sudah kami serahkan, “ kata Kuasa Hukum, Mantan Direktur Operasional BUMD PT. Kalwedo Lukas Tapilouw, Yustin Tuny, Rabu (23/6).
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Kejati Maluku sejak Mei 2021 lalu, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda Benyamin Thomas Noach dipanggil untuk diminta keterangan.
“Laporan tersebut dilampirkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi setelah laporan disampaikan beberapa hari kemudian ada penyerahan tambahan bukti surat, “ ungkapnya.
“Ya bukti surat yang dilampirkan, maupun yang ditambahkan berhubungan langsung dengan Kasus BUMD PT. Kalwedo. Tantangan terbesar bagi Kejaksaan Tinggi Maluku adalah, berani atau tidak untuk memeriksa Benyamin Thomas Noach, “ tambahnya.
Dijelaskannya, Benyamin Thomas Noach menduduki jabatan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo sejak tahun 2012 sampai dengan 2015, sehingga peristiwa hukum berupa penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD sebesar Rp 8,5 Miliar harus dipertanggungjawabkan.
“Laporan ke Kejati Maluku, dengan tujuan agar supaya Benyamin Thomas Noach, bertanggungjawab terhadap Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD dan Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat, selama kepemimpinannya, “ terangnya.
Selaku Kuasa Hukum dari Lucas Tapilouw, mendukung Kasus BUMD PT. Kalwedo diusut mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2016 secara terbuka dan dapat diketahui, siapa yang harus bertanggungjawab. (KTA)
Komentar