Dua Saksi Kaburkan Fakta, Pembunuh Bocah 8 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang kasus pembunuhan anak di bawah umur Gian Oktolseja (8), Kamis, kemarin di PN Ambon dakwaan Jaksa kalau itu dilakukan pasangan suami istri Edy Maunusu dan Maria Kabir, ada fakta lain kalau keduanya diduga bukan pelaku sebenarnya.
Keterangan dua saksi yang dihadirkan mengaburkan fakta bahwa kedua terdakwa adalah pelaku pembunuhan. Kedua pasutri didakwa sebagai penyebab kematian Gian yang adalah anak pungut mereka sendiri. Setelah kematian ibu kandung korban, dan ayahnya Zeth Oktolseja kembali menikah.
Sementara kedua saksi yakni Aprilia Maerissa yang juga kakak kandung korban Gian mengaku di persidangan kalau ayah kandung mereka Zeth Oktolseja kerap memukul dirinya maupun korban ketika masih tinggal bersama.
Saksi Aprilia mengaku ayahnya Zeth punya temperamen yang tidak seperti seorang ayah. Pernah sekali waktu ketika adiknya itu di suruh pulang Zeth yang tinggal bersama isterinya di Desa Sepa Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, adiknya Gian ketika meminta pulang ke rumah ibunya di Piru Kabupaten SBB, Zeth tidak mengantar sampai tujuan tapi hanya menitip korban di angkot jurusan Piru dengan bekal sebotol Aqua dan permen.
Sementara saksi Simon Rasi yang juga tetangga kedua terdakwa di Kudamati, Lorong Mayat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mengaku korban sering belajar bersama anak saksi yang juga masih SD di rumahnya. Menurut Simon, korban juga periang.
“Jadi waktu itu mama Mery dan bapa Edy mau bawa Gian untuk bawa ke Tial dari Kudamati. Bapa Zeth yang pergi jemput, tapi Ade Gian takut lalu tolak ikut pulang. Bahkan Ade merontak sambil memaki Bapa Zeth. Dari situ Katong sekeluarga menduga Bapa Zeth aniaya Gian di jalan sebelum bawa pulan ke rumah di Kudamati dengan kondisi sudah lemas,” ungkap saksi Aprilia.
Dia menyebut, korban setelah dinyatakan meninggal, dengan kondisi darah keluar dari telinga dan hidung. Kuku tangan korban berwarna biru. Dan sesuai hasil visum dokter ada pendarahan di paru-paru korban saat diotopsi.
Penasehat hukum kedua terdakwa Maurits Latumeten Latumeten saat persidangan mencecar kedua saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban yang juga anak di bawah umur itu.
Bukti luka di bawah mata ternyata oleh saksi Aprilia yang juga kakak korban merupakan luka lama sejak kecil dan merupakan bekas pukulan almarhum ibu korban. Yang mencurigakan, ujar Maurits justru adanya fakta berupa busa (skoim) yang keluar dari mulut jenasah korban.
“Ada bukti yang tadi saksi bilang ada skoim d mulut tapi bau obat. Kuku tangan korban juga jadi biru,” kata Maurits yang curiga korban diracun.
Sementara terdakwa Maria mengaku hanya memukul korban menggunakan tangan mengenai badan-badan korban. Hal itu kata Maurits tidak sesuai fakta sidang hari itu,”Jadi kita minta supaya jaksa hadirkan ayah korban yang bernama Zeth itu selaku pelapor. Juga dokter forensik yang autopsi mayat korban,” desak dia.
Sidang lalu ditunda oleh majelis hakim Lutfy Cs hingga pekan depan untuk agenda saksi-saksi tambahan dari jaksa. Dalam dakwaannya JPU Els Leunupun menyatakan kedua terdakwa pasutri tersebut diancam pasal 170, 340, 338 KUHPidana.
Kedua terdakwa tinggal bersama korban di rumahnya di Lorong Mayat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe. Terdakwa Maria merupakan Guru di SD Negeri 82 Ambon, sedangkan suaminya merupakan sopir Ambulance RSUD dr Haulussy. Seperti dakwaan JPU korban dinyatakan meninggal akibat dianiaya kedua terdakwa. (KTA)
Komentar