Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Korupsi Simulator Poltek Masuk Penyelidikan Kejati

badge-check


					Korupsi Simulator Poltek Masuk Penyelidikan Kejati Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya memastikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator laboratorium migas pada Politeknik Negeri Ambon diusut. Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah petinggi institusi perguruan tinggi kejuruan itu.

“Jadi untuk simulator Poltek kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Selasa (15/6). Sayangnya, Wahyudi irit bicara terkait penyelidikan kasus ini seperti apa. “Siapa atau pihak-pihak yang akan dipanggil belum boleh disampaikan,” katanya.

Sebelumnya jaksa dua bunga itu mengaku penyelidikan kasus ini tidak ditangani institusinya. Tapi setelah diberitahu, laporan bukan saja disampaikan ke Kejari Ambon, namun juga ke Kejati Maluku, Wahyudi langsung mengkroscek informasi tersebut ke internal Kejati.

Ditanya apakah sudah ada jaksa penyelidik diterjunkan ke Politeknik tersebut, Samy tak merespon. Padahal kasus tersebut dilaporkan tepat setahun lalu, Februari 2020. Dugaan kalau Kejati “masuk angin” bisa saja jadi isu liar di kalangan civitas akademika Politeknik Negeri Ambon. “Politeknik itu jauh apa. Hanya 15 menit dengan mobil jaksa sudah bisa sampai untuk puldata pulbaket,” ujar Koordinator Investigasi LPNRI Maluku Minggus Talabessy kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, terpisah.

Lambatnya Kinerja Kejati Maluku menyikapi laporan kasus ini sebelumnya pernah disoroti oleh pegiat antikorupsi Minggus Talabessy yang menyesalkan pihak Kejati kerap berdalih kekurangan personil. Padahal jika institusi Kejaksaan ini serius dan berkoordinasi dengan Kejari Ambon sudah pasti ada progres penanganannya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Simolator Driling untuk Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2019 pertama awalnya dilaporkan ke Kejari Ambon 17 Februari 2020 lalu. “Kita hanya terkendala Covid-19, yang waktu itu lagi marak-maraknya. Semua jaksa kan dilarang lakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Kabar Timur waktu itu

Dia juga mengaku kasus tersebut telah ditelaah, namun masih menunggu surat perintah tugas dari Kepala Kejari Ambon, Beny Santoso. “Yah kita tunggu saja, tapi belum turun,” akuinya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat Politeknik tersebut, yang patut dimintai pertanggungjawaban. Antara lain Direktur Politeknik selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, pejabat penandatanganan Surat Perintah Pembayar (SPM), dan juga kontraktor PT Kevin Pratama Jaya selaku pelaksana proyek.

Modusnya, proyek itu awalnya dilakukan pencairan 20 persen untuk pembayaran awal sebagai pengikat antara pembeli dengan penjual. Dan waktu pelaksanaan pekerjaan 100 hari kalender. Uang muka yang diberikan sebesar Rp 1.892.000.000 sejak 5 September 2019. Dengan masa kontrak berakhir pada 9 Desember 2019. Namun tenggat waktu yang disepakati, barang tersebut tak kunjung didatangkan.

Parahnya lagi, pengadaan  mesin simulator buatan Amerika itu telah dilakukan pencairan hingga 100 persen. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina