KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sampai dimana penanganan kasus narkoba yang satu ini oleh Polres Maluku Tengah belum terkonfirmasi. Juga sejauh mana Satnarkoba Polres membongkar jaringan pengedar narkotika sintetis tembakau gorilla itu.
Kasatnarkoba Polres Malteng Iptu Andre Kakisina dihubungi belum memberikan respon, pesan WhatsApp maupun telepon langsung tidak dibalas. Berdasarkan press rilis yang disampaikan Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugy pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis gorila, dikawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pada pertengahan Mei tahun 2021.
Kedua pelaku berinisial ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24) mereka diamankan pada dua lokasi berbeda di Kota Masohi. Rositah menjelaskan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari informasi masyarakat.
“Kemudian personil melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan kedua pelaku,” jelas Kapolres Malteng itu dalam rilis berita yang diterima Kabar Timur, Selasa (8/6).
Informasi dari masyarakat itu menyebutkan adanya barang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi tertentu.
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, saat itu personilnya kata Kapolres melakukan pemantauan disekitar kantor jasa ekspedisi yang terletak dikawasan Ampera Kota Masohi itu. Dari pemantauan pelaku ES datang langsung mengambil barang mencurgakan itu.
“Saat itu juga kita langsung amankan yang bersangkutan,,” jelas Kapolres. Ketika diamankan ES mengaku barang tersebut merupakan narkotika. Dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram.
Berdasarkan keterangan ES, personil langsung mengamankan Gombi ditempat yang berbeda. Hasilnya satu paket tembakau sintetis narkotika golongan I dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Kemudian satu handphone merk VIVO Y91, satunya lagi merk VIVO Y12, dan satu kaos oblong warna merah.
Mereka telah ditetapkan tersangka, dan kini meringkuk di sel Mapolres Malteng dan diancam dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujar Kapolres. (KTA)


























