Keluar Kantor JNE, Warga Masohi Ditangkap Polisi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) mengamankan ES alias Fendi, warga Kota Masohi yang baru keluar dari kantor pengiriman jasa JNE kawasan Ampera Kota Masohi, Mei lalu.
Fendi dibekuk setelah diketahui baru selesai mengambil kiriman narkotika jenis tembakau gorila. Selain Fendi, polisi juga menangkap rekan Fandi TI alias Gombi. Gombi diketahui pemilik dari narkoba gorila yang diambil di JNE.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, kedua pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Masohi. “Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari adanya informasi masyarakat. Personil kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan Fendi dan Gombi di dua lokasi berbeda,”kata Kapolres kepada wartawan, pekan lalu.
Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat bahwa ada benda mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE. “Jadi penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu personil kami melakukan pemantauan disekitar kantor JNE yang terletak dikawasan Ampera Kota Masohi. Fendi ini datang dan langsung masuk untuk mengambil barang yang dicurigai itu. Setelah keluar, kita langsung amankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini mengatakan, saat di amankan, Fenditak bisa berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika.
“Disini barulah Fendi mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram. Dan akun inilah yang sementara kita dalami,” sebut dia
Tak tunggu lama, lanjut Umasugi, personil lalu bergegas menuju tempat dimana Gombi berada dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Barang bukti yang diamankan diantarnya satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 gram, satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,” ungkapnya.
Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng. “Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(KTY)
Komentar