KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, tetap membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), walaupun telah selesai Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah 2021.”Walaupun Lebaran sudah selesai, tapi Pos Pengaduan THR tetap kami buka, “ kata Kepala Disnaker Kota Ambon, Stiven Patty, kepada wartawan, Minggu (16/5) kemarin.
Menurutnya, pihaknya selalu mengantisipasi jangan sampai ada karyawan yang ingin melakukan aduan kepada perusahaan tempat bekerja, terkait dengan pembayaran THR. “Kita buka terus, jangan sampai ada karyawan yang kemarin belum sempat melakukan pengaduan, karena sibuk lebaran, “ jelas orang nomor satu Disnaker Ambon itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika dalam waktu dekat ada laporan dari para karyawan tentang THR, maka Disnaker menjamin bakal melakukan tindak lanjut sebagai mana mestinya. “Walaupun sudah habis lebaran, namun kalau ada yang lapor, maka tetap kita tindak lanjut dan proses sesuai aturan. Sebab, THR ini wajib diberikan, karena itu adalah hak karyawan, “ terangnya.
Disinggung mengenai apakah sudah ada pengaduan soal THR sejauh ini, dia mengaku, hingga sekarang belum ada satupun keluhan yang diterima pihaknya di pos pengaduan. “Sejak pertama dibuat hingga sekarang, belum ada satu pun keluhan atau aduan yang kami terima. Ini berarti, semua THR karyawan kota Ambon telah dibayar. Kami menghimbau, kepada karyawan di Kota Ambon, kalau belum terima THR, agar segera lapor, jangan takut, “tutupnya. (KTE)


























