Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Tusuk Korban Sampai Tewas, Teurufun Diganjar 5 Tahun

badge-check


Tusuk Korban Sampai Tewas, Teurufun Diganjar 5 Tahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Fendry Teurufun (19) divonis lima tahun penjara karena menusuk korbannya dengan pisau lipat hingga tewas. Peristiwa itu terjadi setelah korban melihat terdakwa berada di dalam kamar kos saudari perempuannya. 

Sebelumnya Fendry dituntut jaksa Ketty Lesbata pidana 6 tahun penjara. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.  

Dalam persidangan kemarin hakim ketua Felix Rony Wuissan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Sementara barang bukti satu pisau lipat dirampas untuk dimusnahkan. 

“Karena itu majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, memutuskan dan,  menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” cetus Felix di PN Ambon, Senin (8/2).

Menurut Felix Rony Cs yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal.

Peristiwa ini terjadi, 8 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 WIT,  di dalam kamar kos milik pacar terdakwa di kawasan Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Ketika itu korban almarhum Markus Leimeheriwa (24) dan salah satu temannya menuju kos-kosan sepupunya, saksi Joice Natalia Laimeheriwa alias Joice.

Setelah mengetuk pintu kamar kos, oleh korban terdakwa Fendry terlihat sedang makan bersama saksi Joice. Lantaran tidak saling mengenal,  korban langsung menegur terdakwa karena berada di kamar kos saudarinya itu.

“Korban tanya kepada terdakwa, ada hubungan apa sampai ada di kamar saksi. Terdakwa menjawab, kalau dia adalah pacar saksi,” terang JPU Ketty Lesbata dalam dakwaannya.

Selanjutnya korban bersama temannya memukul terdakwa satu kali. Panik diserang, terdakwa mengambil pisau lipat kemudian menikam rusuk korban.

Melihat korban jatuh bersimbah darah terdakwa melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui, untuk mendapatkan pertolongan medis. Sempat dirawat satu Minggu namun korban meninggal. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Rebutan “Tongkat Komando” di Balai Kota Ambon

17 April 2026 - 00:15 WIT

Pendeta John Ruhulessin Bela Jusuf Kalla, Tegaskan Pernyataan Soal ‘Syahid’ Harus Dilihat Secara Historis

14 April 2026 - 19:56 WIT

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Perkuat Identitas Ambon City of Music, Pemkot Dorong Sanggar Seni Jadi Garda Terdepan Budaya

21 Februari 2026 - 01:48 WIT

Trending di Amboina