Pencairan Dana UMKM Kota Ambon Diperpanjang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Proses pencairan dana penerima bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon, diperpanjang hingga 18 Februari 2021 mendatang. “Awalnya batas waktu akhir 31 Januari 2021. Karena miskomunikasi, banyak penerima tidak tahu informasi, makanya diperpanjang, “ ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Marthin Kailuhu, Senin (8/2). 

Perpanjangan 18 Februari 2021, merupakan yang terakhir. Diharapkan seluruh warga yang namanya terverifikasi menerima bantuan segera menghubungi Bank BRI untuk pencairan. “Yang mesti diingat penerima bantuan UMKM adalah, jika ingin melakukan pencairan, pastikan dulu tidak ada kesalahan pada nama dan NIK,” jelasnya. 

Kesalahan nama dan NIK, otomatis BRI tidak bisa mencairkan dana bantuan tersebut. Diharapkan seluruh warga penerima bantuan segera  melaporkan persoalan kepada pihak terkait. “Kalau ada kekeliruan nama dan NIK, masyarakat harus meminta surat keterangan dari desa/kelurahan, supaya dinas bisa buat keterangan resmi agar proses pencairan dapat dilakukan, “ paparnya. 

Proses pencairan di bank ada baiknya bisa dilakukan sebelum tanggal 18 Februari 2021, agar bila temukan kendala warga masih memiliki waktu mengurusnya. “Ini kan sudah diperpanjang, pastikan semua sudah oke sebelum batas waktu. Pasalnya, jika dana itu tidak diambil, otomatis akan dikembalikan ke kas negara, “tutupnya.

(KTE)

Komentar

Loading...