Polda Perketat Setiap Tahanan Sel

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tindak pidana dan kejahatan lainnya bisa terjadi di dalam sel tahanan jika tanpa ada pengawasan ketat dari pihak-pihak yang diberi tanggungjawab.
Untuk mengantisipasi hal ini terjadi di rumah tahanan (rutan) Polda Maluku, Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri mengaku, setiap tahanan kepolisian diawasi dengan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan di dalam jeruji besi.
“Pengawasan harus ketat. Kami di Polda meniadakan handphone dan alat komunikasi lainnya kepada setiap tahanan,” kata Kapolda Refdi ketika menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku, Andi Nurka di ruang kerja Kapolda, Senin (18/1).
Menurutnya, pengetatan ini dilakukan agar para tahanan tidak bisa menghubungi orang lain. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan dari dalam rutan.
“Pengawasan alat komunikasi agar tidak memberikan kesempatan kepada para tahanan berkomunikasi untuk melakukan perbuatan pidana dari dalam tahanan seperti memperdagangkan narkoba dari dalam rumah tahanan,” ujarnya.
Selain pengetatan alat komunikasi, Polda Maluku juga menerapkan jadwal besuk tahanan. Tahanan yang ada di rutan kepolisian hanya bisa dikunjungi atau dijenguk pada Selasa dan Kamis.
Kemudian, keluarga yang membesuk juga akan diawasi secara ketat. Keluarga tidak diijinkan untuk memberikan handphone atau alat komunikasi lainnya ke tahanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka mengatakan, hubungan kerjasama antara pihaknya dengan Polda Maluku selama ini berjalan sangat baik.
“Semoga dengan silaturahim ini, sinergitas kami semakin ditingkatkan lebih baik lagi. Kami siap melaksanakan jika ada arahan dan petunjuk. Bila ada persoalan yang akan dikomunikasikan tidak perlu ketemu akan tetapi bisa melalui via handphone kami juga siap,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reskrimum, Direktur Intelkam, Kabid Humas dan yang mewakili Direktur Tahti Polda Maluku. Sedangkan Kamenkumham didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Keimigrasian.
(KTY)
Komentar