Menurutnya penegakkan hukum tidak pandang bulu apakah pejabat atau masyarakat biasa. Apalagi seorang Lucky Wattimury, dia justru menjadi contoh dari sisi etika politik maupun, penegakkan hukum oleh polisi atau jaksa.
“Kalau ada bukti-bukti kuitansi kenapa belum ada kabar proses hukumnya sampai dimana? Apakah karena Luki pejabat negara lalu polisi takut? Ooo tidak bisa. Kita minta polisi jangan takut,” ujarnya.
Dihubungi di kantornya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Moh Roem Ohoirat belum berhasil ditemui. Pesan whatsapp soal laporan LP3NKRI Maluku apakah sudah diterima atau belum direspon hingga berita ini naik cetak.
Hal senada dengan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, pesan whatsapp mempertanyakan tindaklanjut laporan LP3 NKRI oleh institusinya belum direspon. Sebelumnya Samy akui kalau surat laporan nomor “06” itu sudah diterima.
Terpisah Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur menjelaskan tembusan surat ke Polda Maluku Nomor 06 DPPN/UTS-NKRI/IX/2020 dengan perihal laporan kasus dugaan pungli Lucky Wattimury sudah disampaikan baik kepada Polda maupun Kejati Maluku.
Namun menurutnya LP3NKRI hanya membantu institusi penegakkan hukum dengan melakukan puldata dan pulbaket terhadap kasus ini. Soal apakah nanti masuk penyelidikan sampai seterusnya itu bukan ranah LP3NKRI lagi.
“Yang penting kita sudah buat laporan dilampirkan dengan bukti-bukti kuitansinya, sampai di situ saja tugas katorang dari LP3NKRI Maluku,” papar Edison Wonatta ditemui di PN Ambon. (KTA)



























