Alokasi Hasil Denda Untuk Keluarga Terdampak Covid-19

KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Hasil denda Opersi Yustisi, penertiban protokol kesehatan Covid-19, sudah mencapai Rp118 juta. Anggaran ratusan juta tersebut, akan dialokasikan kepada para Kepala Keluarga (KK), yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi corona.

“Kita akan pakai dana itu (hasil denda Ops Yustisi), untuk membantu keluarga-keluarga yang benar-benar merasakan dampak akinat wabah ini, “ungkap Walikota Ambon, kepada wartawan, Minggu (1/11) akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pengalokasian anggaran sebanyak Rp 118 juta itu, telah dikoordinasikan oleh dirinya kepada Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, serta Sekertaris Kota (Sekot) Ambon A. G, Latuheru.
“Komunikasi dengan pak Wawali serta Sekot juga sudah dilakukan, agar dana yang saat ini telah berada di kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu, bisa digunakan untuk membantu mereka (Keluarga terdampak Covid-19, “ ungkap Richard.

Dijelaskan Richard, pengalokasian anggaran denda Ops Yustisi, yang diperoleh dari awal hingga memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap delapan ini, diyakini akan tepat sasaran sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat.

“Pada intinya pembagian hasil denda ops Yustisi itu akan diperuntukan kepada keluarga pasien Covid-19, yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu, “ kata Walikota Ambon dua periode ini.

Lebih lanjut, Walikota berharap agar masyarakat Kota Ambon untuk selalu mematuhi anjuran Pemerintah Kota, yang selalu berupaya menerapkan protokol kesehatan terhadap para masyarakat sebagai suatu gaya hidup baru, dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Kalau kita selalu taat dan patuh akan penerapan protokol kesehatan Covid-19, otomatis itu akan semakin bagus untuk mendukung upaya pemberantasan Corona di Kota Ambon. Jadi saya harap kita semua tetap komitmen dan jangan sampai kendor, “ tutupnya.(KTE)

Komentar

Loading...