KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Denda hasil Operasi (Ops) Yustisi, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, awalnya berjumlah Rp 85 juta, kini mengalami peningkatan hingga lebih Rp 100 juta. Anggaran tersebut, telah berada di kas daerah Pemerintah Kota Ambon.
“Mulai dari PSBB Transisi tahap III hingga tahap tujuh, sudah lebih Rp 100 juta yang didapatkan dari hasil Ops Yustisi,” kata Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, di ruang kerjanya, Rabu (21/10) kemarin.
Dikatakannya, peningkatan jumlah hasil denda yustisi tersebut, berasal dari hasil sidang pelanggaran yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon pekan lalu. “Jadi hasil sidang kemarin, ditotalkan berjumlah Rp 30 juta. Nah Rp 30 juta kalau ditambah Rp 85 juta, maka bisa mencapai Rp 100 juta lebih (115 juta), “ paparnya.



























