KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemerintah Kota Ambon, telah menolak sebanyak 5.828 permohonan Ijin Masuk, dari luar daerah ke Ibukota Provinsi Maluku ini.
“5.828 ijin masuk yang ditolak, terdiri dari warga KTP kota Ambon, dan non-Ambon, “ kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Ambon, Richard Luhukay, di Gedung Balai Kota, Rabu (21/10) kemarin.
Luhukay merincikan, 5.828 ijin masuk yang ditolak itu, terdiri dari 4.666 warga bukan KTP Ambon, dan 1.162 orang berstatus warga Ambon.
Disinggung mengenai alasan penolakan dari surat ijin masuk yang diusulkan ribuan orang itu, Richard mengaku, alasan mendasarnya adalah Zona Merah Penyeberan Covid-19. “Alasannya jelas karena ada Zona Merah di Kota Ambon. Kita tolak ijin masuk mereka, itu juga karena alasan mereka masuk Ambon, tidak bersifat darurat, atau hanya sekedar berkunjung, “ paparnya.



























