5.828 Ijin Masuk Ambon Ditolak

DOK:KABAR TIMUR

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemerintah Kota Ambon, telah menolak sebanyak 5.828 permohonan Ijin Masuk, dari luar daerah ke Ibukota Provinsi Maluku ini.

“5.828 ijin masuk yang ditolak, terdiri dari warga KTP kota Ambon, dan non-Ambon, “ kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Ambon, Richard Luhukay, di Gedung Balai Kota, Rabu (21/10) kemarin.

Luhukay merincikan, 5.828 ijin masuk yang ditolak itu, terdiri dari 4.666 warga bukan KTP Ambon, dan 1.162 orang berstatus warga Ambon.

Disinggung mengenai alasan penolakan dari surat ijin masuk yang diusulkan ribuan orang itu, Richard mengaku, alasan mendasarnya adalah Zona Merah Penyeberan Covid-19. “Alasannya jelas karena ada Zona Merah di Kota Ambon. Kita tolak ijin masuk mereka, itu juga karena alasan mereka masuk Ambon, tidak bersifat darurat, atau hanya sekedar berkunjung, “ paparnya.

Menurutnya, ijin masuk yang diberikan kepada masyarakat, hanya untuk mereka yang memiliki kebutuhan atau keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal dunia atau sakit. “Kalau hanya sekedar datang berkunjung, mending ditahan dulu niatnya. Bukan kami tidak mau, tapi ini demi kebaikan bersama, yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Corona, “ ujarnya.

Tidak hanya itu, Luhukay mengatakan, selama penerapan PSBB transisi, ada sebanyak 11.576 surat ijin masuk yang diusulkan oleh masyarakat dari luar Kota. 11.576 surat ijin masuk yang diusulkan tersebut, katanya, terdiri dari 8.097 merupakan para pengusul non-KTP Ambon, serta 3.479 KTP Ambon (warga kota).

“Untuk warga Ambon yang disetujui ijin masuknya berjumlah 2.316 dari total 3.478. Sementara untuk warga KTP non-Ambon yang dijinkan masuk sesuai pengusulan, berjumlah 3.431 orang, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...