Pemkot Sudah Miliki AMDAL Gedung Mardika

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Persyaratan pembangunan Pasar Modern di kawasan Mardika, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sudah dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Semua persyaratan sudah kita miliki, mulai dari AMDAL, AMDAL Lalu Lintas (Lalin) hingga Detail Engineering Design (DED) sudah siap, “ jelas Asisten II Pemkot Ambon, Robby Silooy, kepada wartawan Senin (19/20) kemarin.
Menurutnya, proses revitalisasi pasar Mardika, yang direncanakan tahun 2021, tinggal menunggu pelelangan. Semua sudah, tinggal lelang saja. “Satu tahap lagi menunggu keputusan Kementrian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) saja, jika sudah langsung dilelang, “ jelasnya.
Terpisah, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Janes Apono terkait relokasi guna kelancaran revitalisasi mengatakan, pihaknya sedang berusaha semaksimal mungkin.
Menurutnya, kurang lebih 2000 lapak pedagang yang ada dikawasan terdampak revitalisasi, sudah 70 persen berhasil dibongkar dan direlokasi pihaknya. “Sudah 60 sampai 70 persen. Kedepan, tetap kita lakukan hingga merata. Sebelum pelelangan kawasan itu sudah harus steril, “ terang Apono di, Senin kemarin.
Dia menegaskan, dalam upaya relokasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, Disperindag Kota Ambon, telah menjalankan fungsi dan tanggungjawab secara merata tanpa tebang pilih. “Saat ini kabar yang berkembang di pasar, bahwa ada yang di gusur ada yang tidak. Padahal, semua nanti di gusur, namun bertahap. Proses relokasi, tidak ada yang dianak emaskan, semua kena, “ tutupnya. (KTE)
Komentar