Ops Yustisi Harus Tindak Mobil Plat Merah

KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penindakan dalam Operasi (Ops) Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, tidak boleh pandang bulu. Mobil dinas Plat Merah, jika kedapatan melanggar Prokes wajib ditindak.

“Jika ada mobil Plat merah yang muat lebih dari 50 persen, harus ditindak. Ops Yustisi, harus merata penindakannya, “tegas Ketua Tim kerja PSBB Kota Ambon, Benny Selano, kepada Wartawan, Rabu (7/10) kemarin.

Dikatakannya, Ops Yustisi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, dimasa PSBB Transisi jilid enam, jangan sampai menciptakan penilaian buruk masyarakat terhadap cara penerapannya.

“Sesuai Perwali nomor 25 tahun 2020 itu sudah jelas. Saya harap ini bisa menjadi perhatian serius dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. Jangan sampai, Pemkot dinilai, pilah-pilah dalam menerapkan aturan, “ tegasnya.

Lebih lanjut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon ini menegaskan, para petugas yang menjalankan Ops Yustisi, jangan pernah merasa takut dalam menindak kendaraan plat merah, jika terbukti bersalah.

“Jangan takut untuk menegakan aturan. Apa yang kita harus buat, selama itu benar sesuai aturan, maka harus dibuat. Yang kita takuti itu, jangan sampai ada kritikan masyarakat terhadap kinerja kita dilapangan, “tuturnya.

Dia juga menghimbau, kepada seluruh petugas agar dalam melakukan Ops Yustisi, bisa memerhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan pakai masker, sehingga bisa menjadi contoh baik kepada masyarakat.
“ Kalau bertugas, jangan terlalu berdempetan, kita harus jaga jarak juga. Masa kita mau terapkan aturan, terus kita sendiri melanggar aturan, itu kan tidak benar namanya, “tutup Selano.
(KTE)

Komentar

Loading...