KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penindakan dalam Operasi (Ops) Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, tidak boleh pandang bulu. Mobil dinas Plat Merah, jika kedapatan melanggar Prokes wajib ditindak.
“Jika ada mobil Plat merah yang muat lebih dari 50 persen, harus ditindak. Ops Yustisi, harus merata penindakannya, “tegas Ketua Tim kerja PSBB Kota Ambon, Benny Selano, kepada Wartawan, Rabu (7/10) kemarin.
Dikatakannya, Ops Yustisi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, dimasa PSBB Transisi jilid enam, jangan sampai menciptakan penilaian buruk masyarakat terhadap cara penerapannya.
“Sesuai Perwali nomor 25 tahun 2020 itu sudah jelas. Saya harap ini bisa menjadi perhatian serius dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. Jangan sampai, Pemkot dinilai, pilah-pilah dalam menerapkan aturan, “ tegasnya.



























