KABARTIMURNEWS.COM, TIMIKA– Kepolisian Resor Mimika, Papua, melarang warga di wilayah itu berkumpul atau berkerumun dalam jumlah banyak untuk mencegah penularan COVID-19.
“Segala bentuk keramaian tidak kami izinkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Mimika. Jangan sampai karena orang berkumpul lalu warga semakin banyak yang terpapar. Kita tidak menginginkan terjadi hal seperti itu,” kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Kamis.
Sehubungan dengan kondisi itu, pada Rabu (23/9), aparat gabungan TNI dan Polri di Mimika membubarkan sekumpulan warga yang hendak menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Kapolres mengatakan jajarannya sudah berupaya menghubungi koordinator lapangan aksi demonstrasi itu, namun tidak bisa dihubungi.
“Kami tidak bisa berkomunikasi dengan korlapnya karena ‘handphone’-nya mati, sehingga kami tidak bisa mengetahui berapa banyak orang yang terlibat dalam aksi itu, bagaimana model penyampaian aspirasi mereka,” kata AKBP Era Adhinata.
Saat aparat hendak mengimbau warga untuk tidak berkumpul, justru dibalas dengan lemparan batu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Setelah selesai apel gabungan TNI-Polri untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di Lapangan Timika Indah, kami mendatangi warga yang berkumpul untuk memberitahukan agar tidak boleh melakukan unjuk rasa, tapi massa justru bertindak anarkis dengan melempar batu ke petugas. Beruntung anggota kami menggunakan kendaraan taktis sehingga tidak ada yang terkena lemparan batu,” ujarnya.



























