Patungan Beli Sabu, Divonis Empat Tahun Penjara

KABARTIMURNEWES.COM,AMBON - Mendapatkan sabu tersebut dari Broken yang kini DPO yang dipesan se-harga Rp 1.000.000 melalui telepon. Uang dikirim melalui reke-ning bank BCA.
Dua terdakwa yang berpatungan membeli sabu masing-masing menanggung Rp 500 ribu ini, kemarin divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. Sebelumnya Iswan Ka-dir dan Bryan Watti-mena dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan ditambah hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa telah mengakui kesalahan, hakim ketua Cristina Tetelepta menyatakan menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan pasal 112 KUHPidana.
“Perkara ini menurut kami, lebih tepat digunakan pasal 127 KUHP, dengan vonis 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Cristina Tetelepta dalam putusannya di PN Ambon, Rabu, kemarin.
JPU Fitria Tuahuns menyatakan Iswan Ka-dir dan Bryan Watti-mena terbukti menyalahgunakan narkotika sesuai pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Nar-ko-tika jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nar-kotika. Berdasarkan kedua pasal pidana terkait narkotika itu, Fitria menuntut keduanya, 8 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaannya Fitria menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian di rumah salah satu terdakwa, kawasan Pab-rik Roti Sarinda Belakang Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon Senin 2 Maret 2020.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu dosrokok Marlboro merah dari tangan Briyan Wattimena. Dalam dos rokok terdapat satu plastik bening ukuran sedang yang berisikan dua plastik sabu. Sedang dari terdakwa Iswan Kadir disita satu paket sabu ketika diinterogasi.
Kedua terdakwa mengaku, men-dapatkan sabu tersebut dari Broken yang kini DPO yang dipesan se-harga Rp 1.000.000 melalui telepon. Uang dikirim melalui reke-ning bank BCA.
Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan, kalau para terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu
Selanjutnya, Broken mengirimkan pesan jika sabu sudah diletakkan di depan Indomaret Batu Merah Tanjung. Kedua terdakwa lalu menuju lokasi yang disebut Broken dan mengambil barang tersebut.
Keduanya lalu pergi ke rumah terdakwa Bryan Wattimena untuk menggunakan sebagian kecil dari sabu tersebut, sedang sisa sabu dibagi dua. (KTA)
Komentar