Ops Yustisi Terus Dilakukan Meski PSBB Selesai

ANTARA

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Operasi (Ops) Yustisi di Kota Ambon menertibkan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), akan terus dilakukan meski masa PSBB Transisi, resmi telah dinyatakan selesai. 

“Ops Yustisi ini kan, merujuk Perwali Nomor 25 tahun 2020. Jadi, tetap dilakukan tanpa batas waktu, “ ungkap Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, di Gedung Balai Kota Ambon, Selasa (22/9) kemarin. 

Dijelaskan Latuheru, aturan dalam PSBB Transisi dan Ops Yustisi, jangan  sampai disalah artikan. “PSBB Transisi ditetapkan berdasarkan SK Walikota Ambon, dan ada batas waktunya yakni 14 hari, berbeda dengan Ops yustisi, “ terangnya. 

Lebih lanjut, Latuheru mengatakan, Perwali nomor 25 tahun 2020, tengang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Cobidy-19 di Kota Ambon, merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan pola hidup sehat. 

“Tidak ada batas waktu dalam Ops yustisi. Sebab, yang ditargetkan dalam Perwali ini, adalah bagaimana masyarakat bisa menerapkan pola hidup yang sehat, dengan cara memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, serta hindari kerumunan, “ paparnya.

Tidak hanya terkait batas waktu, Latuheru juga mengungkapkan, seluruh anggaran yang didapat dari hasil denda para pelanggar Prokes, akan dimasukkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Ambon. “Seluruhnya masuk di Kas Pemkot Ambon. Nantinya, semua anggaran hasil Ops Yustisi,  akan diperuntukkan kepada aspek kesehatan, melalui Dinas Kesehatan, “ tutur Latuheru. 

Latuheru juga mengatakan, terkait dengan  PSBB Transisi Jilid V, yang akan selesai pada 28 September 2020 pekan depan, belum diketahui apakah bakal diperpanjang atau tidak. “Tanggal 28, PSBB Transisi V sudah selesai. Untuk kelanjutannya, nanti kita lihat dulu kedepan, setelah dilakukan rapat evaluasi dari seluruh tim lingkup Pemerintah Kota Ambon, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...