KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Operasi (Ops) Yustisi di Kota Ambon menertibkan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), akan terus dilakukan meski masa PSBB Transisi, resmi telah dinyatakan selesai.
“Ops Yustisi ini kan, merujuk Perwali Nomor 25 tahun 2020. Jadi, tetap dilakukan tanpa batas waktu, “ ungkap Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, di Gedung Balai Kota Ambon, Selasa (22/9) kemarin.
Dijelaskan Latuheru, aturan dalam PSBB Transisi dan Ops Yustisi, jangan sampai disalah artikan. “PSBB Transisi ditetapkan berdasarkan SK Walikota Ambon, dan ada batas waktunya yakni 14 hari, berbeda dengan Ops yustisi, “ terangnya.
Lebih lanjut, Latuheru mengatakan, Perwali nomor 25 tahun 2020, tengang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Cobidy-19 di Kota Ambon, merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan pola hidup sehat.



























