Gelar Operasi Yustisi, Ini Kata Walikota

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Melonjaknya kasus Covid-19 dan angka kematian, Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap lima, 14-28 September 2020.
Penerapan PSBB Transisi jilid lima, Pemkot Ambon menggelar operasi yustisi.
“Pengendara yang terjaring dalam operasi yustisi akan dikenakan sanksi sosial atau denda melalui mekanisme pengadilan,” tegas Walikota Ambon Richard Louhanapessy saat gelar operasi yustisi bersama personel gabungan di kawasan Tugu Trikora, Ambon, Selasa (15/9).
Louhanapessy menjelaskan, Pemkot Ambon secara sinergi menjalankan operasi yustisi ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Operasi yang mulai digelar Senin (14/9), merupakan keseriusan dan upaya Pemkot menekan laju angka penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
Ditegaskan, dua sanksi bagi yang tidak menaati aturan, khususnya mereka yang tidak menggunakan masker. “Pertama, kena sanksi sosial seperti push-up atau bersihkan area sekitar. Kedua, denda lewat mekanisme pengadilan,” ujar mantan ketua DPRD Maluku ini.
Dalam pelaksanaannya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengendara, petugas langsung mengambil tindakan. Berupa sanksi sosial yang dijalankan di lokasi penjaringan atau melalui proses persidangan yang akan dilakukan sepekan sekali.
Louhanapessy menegaskan, tujuan dari operasi yustisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
Dia optimis dengan penerapan operasi ini diharapkan angka kasus positif corona akan berkurang. “Kita akan evaluasi dua minggu lagi. Saya optimis dengan penerapan operasi ini dipastikan angka kasus turun,” ujar politisi Golkar ini.
Diingatkan, sinergitas antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk kebaikan bersama.
Pantauan di lapangan, banyak pengendara kendaraan bermotor terjaring dalam operasi itu. Petugas tak segan-segan menurunkan penumpang dari angkutan umum jika ditemui melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Begitu pun pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker juga tak luput dari operasi ini.
Bagi warga yang terjaring operasi yustisi, dihukum melakukan push up. Sebagian besar pengendara motor yang terjaring meski membawa masker, tetapi tidak dikenakan. Mereka menyimpannya di dalam saku. Begitu ditegur petugas, mereka mengambil masker dari saku dan memakainya. (KT)
Komentar