Gustu Ambon Belum Laksanakan Perpres

DOK/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GGTP) COVID-19 Kota Ambon, belum juga dibubarkan dan diganti dengan nama yang telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020, yang telah disahkan pada 20 Juli 2020 lalu.
Padahal, sesuai Perpres yang diteken kurang lebih satu bulan lalu tersebut, telah mewajibkan untuk, setiap GGTP COVID-19 yang ada di Indonesia, digantikan dengan nama Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19.
Juru Bicara (Jubir) GTTP Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriansz saat dikonfirmasi di Kantor Walikota Ambon, pada Selasa (18/8) kemarin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih tetap memakai nama lama yakni Gustu.
Menurutnya, pihaknya masih tetap menggunakan nama Gustu, lantaran belum ada juknis yang di intruksikan dari Tim Gustu Provinsi Maluku. “Kita ini tidak bisa ambil keputusan sendiri, kita hanya menyesuaikan dengan tim Provinsi. Jadi, kalo Provinsi belum ganti nama, kami juga belum, “ jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon ini mengaku, sampai saat ini belum ada juknis nasional yang diberikan kepada Pemkot Ambon, dari tim Provinsi Maluku. “Kalau seandainya tim Provinsi sudah melaksanakan juknis nasional itu, maka kita akan menyesuaikan, “ paparnya.
Ditambahkan Joy, walaupun istilah GTTP Covid-19, diganti dengan Satgas, tetapi tidak mengurangi penanganan kasus Covid-19, yang kini kembali memprihatinkan. “Soal nama gugus tugas ataupun satuan tugas tetap memiliki prinsip sama, yakni tugas terkait percepatan pemutusan mata rantai Corona. Intinya disitu,” terangnya.
Disinggung mengenai kinerja Pemkot Ambon dalam memerangi COVID-19, dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan yang terbaik untuk dapat mengeluarkan Kota Ambon dari Pandemi.
“Kami terus berupaya sebisa mungkin untuk memutuskan mata rantai corona di Kota Ambon.sesuai dengan harapan Walikota, bahwa akhir Agustus, kita sudah harus bisa turunkan angka dari penyebaran virus ini, “ tutupnya. (EKT)

Komentar

Loading...