Mesin ADM Percepat Pencetakan Dokumen Kependudukan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PLT Kepala Disdukcapil Kota Ambon Marsella Haurissa menyatakan, Kota Ambon merupakan satu dari 15 kabupaten kota yang dianggap tetap memberikan pelayanan terbaik selama pandemi Covid-19.
Atas prestasi itu Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mendapat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Mesin ADM akan ditempatkan di unit layanan administrasi (ULA) balai Kota Ambon. “Mesin ADM akan mempermudah pengurusan layanan kependudukan, tinggal cetak saja di mesin itu, juga untuk mempermudah, yang penting seluruh data base tidak bermasalah,” ujarnya, pekan kemarin.
Mesin ADM diharapkan juga mengurangi penumpukan masyarakat dalam melakukan pengurusan di Disdukcapil. “Mesin ADM ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan masyarakat terutama di masa pandemi COVID-19,” kata Haurissa.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik selama masa pandemi Covid-19. Penghargaan yang diberikan berupa mesin ADM.
Penyerahan ADM dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (7/8).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Kemendagri memperkenalkan mesin ADM. Pemerintah merencanakan pengadaan mesin ADM di semua provinsi di Indonesia. Seluruh daerah akan disiapkan menyediakan mesin ADM guna mendukung sistem birokrasi yang lebih ringkas.
Mesin ADM memiliki cara kerja yang hampir mirip dengan ATM. Hanya saja, mesin ADM mengeluarkan dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akte kelahiran, bukan uang. Laiknya mesin ATM, masyarakat membutuhkan PIN untuk dapat menggunakan mesin ADM. Berikut cara menggunakan mesin ADM untuk mencetak dokumen kependudukan;
1. Ajukan permohonan untuk membuat dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, atau akta kelahiran di kantor Dukcapil. Nomor ponsel akan dimintai untuk proses pencetakan dokumen.
2. Pemohon akan mendapatkan dua jenis PIN yang dikirim melalui SMS. Satu PIN untuk masuk ke mesin ADM, dan satu lagi untuk dimasukkan sebelum mencetak dokumen. Selain PIN, pemohon akan mendapatkan QR Code yang dikirim melalui surel. QR Code ini berfungsi sebagai alternatif bila PIN tidak dapat digunakan.
3. Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.
4. Ada tiga pilihan yang tertera, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut.
5. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah Silakan Cetak. Pilih salah satu metode, memasukkan PIN atau QR Code.
6. Tunggu beberapa saat hingga dokumen tercetak dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai. Perlu diketahui, PIN yang dikirimkan hanya aktif selama dua tahun. Masyarakat dapat memohon PIN baru bila masa aktif PIN habis.
Hal ini bertujuan agar PIN tidak disalahgunakan orang lain. Proses pencetakan dokumen di mesin ADM tidak dipungut biaya. Waktu pencetakan dokumen pun tidak sampai dua menit. (KT)
Komentar