Dishub Kembali Operasi Parkir Nginap

Robby Sapulette

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sempat vakum beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan Kota Ambon  kembali menertipkan parkir nginap bagi kendaraan roda empat.
Operasi parkir kembali dilaksanakan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi jilid I. Sedikitnya 42 kendaraan roda empat terjaring razia akibat melanggar aturan parkir di jalan raya.
Kepala Dishub Kota Ambon Robby Sapulette menyatakan, sejak PSBB transisi tahap pertama telah menggelar operasi penertiban parkir nginap untuk mobil yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Penertiban menjaring 42 mobil melanggar aturan parkir nginap. Pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di badan jalan pada sejumlah ruas jalan di kota Ambon. Selain penertiban parkir nginap pada jalan-jalan utama di pusat kota Ambon, penertiban akan diperluas menjangkau ruas jalan dari Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe hingga Laha Kecamatan Teluk Ambon.
“Tujuannya kota Ambon tertib parkiran. Parkir nginap malam hari di badan jalan, kita gembok dan dikenakan sanksi denda Rp 500.000,” tegas Sapulette.
Sapulette mengimbau warga pemilik mobil menyiapkan tempat parkir jika tidak ingin dikenai denda. “Kita akan terus lakukan operasi penertiban, berapa pun yang ditemukan parkir inap akan kita gembok dan konsekuensinya dikenakan sanksi denda,” ujarnya.
Menurutnya, sasaran penertiban itu bukan untuk memungut retribusi dari denda pelanggaran, akan tetapi bagaimana Kota Ambon ini tertib dari parkir inap kendaraan. “Bagi warga yang memiliki kendaraan, harus menyediakan tempat parkir, agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir inap layaknya garasi pribadi,” kata Sapulette. (KT)

Komentar

Loading...