Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Perkantoran
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebulan terakhir ditemukan anggota DPRD dan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku serta instansi pemerintah terpapar covid-19. Pemerintah Kota Ambon kini mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran corona di perkantoran.
“Saya telah mengambil langkah antisipasi penyebaran covid-19 di kawasan perkantoran lingkup Pemkot Ambon,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Selasa (4/8).
Dia mengatakan Dinas Kesehatan telah mengajukan surat, selanjutnya akan didisposisi ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang pegawainya terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sejumlah OPD terkait menjadi perhatian, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan (DLHKP), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dinas yang pegawai berinteraksi langsung dengan masyarakat harus dilakukan pemeriksaan tes cepat maupun swab,” katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan menyurati OPD lainnya jika memungkinkan pegawainya harus dilakukan pemeriksaan tes cepat dan tes usap sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19.
Louhenapessy mengharapkan kasus covid-19 yang berasal dari kawasan perkantoran dapat dihindari dan aktivitas masyarakat tetap aman dan terjaga. “Seluruh upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon,” ujarnya.
Aktivitas pelayanan di Pemkot Ambon mulai berlangsung normal, hanya dibatasi waktu layanan hingga pukul 14.00 WIT.
Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Kota Ambon juga cukup dipadati masyarakat di Balai Kota Ambon.
“Kita terus menerapkan protokol kesehatan di setiap pintu masuk wajib mencuci tangan, melalui pintu sterilisasi dan terutama wajib menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata mantan ketua DPRD Maluku ini. (AN/KT)
Komentar