PSBB Transisi Jilid II
Pemkot Ambon Geliatkan Sektor Ekonomi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota Ambon memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap II, mulai 3-17 Agustus 2020 atau selama 14 hari ke depan.
WALIKOTA Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan PSBB Transisi lanjutan tidak berbeda dengan PSBB Transisi jilid I.
Berbeda dengan jilid I, pada PSBB Transisi II, Pemkot Ambon mulai menggeliatkan sektor ekonomi yang sempat “tidur” pasca diberlakukan PSBB tahap I dan II dilanjutkan PSBB Transisi tahap I.
Beberapa unit usaha yang sempat dilarang beroperasi, kini diizinkan dibuka pada PSBB tahap II. Sebut saja, mal, toko, pusat perbelanjaan, salon, klinik kecantikan, pemangkas rambut, griya pijat hingga gym. Diizinkan dibuka dengan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 di kota Ambon.
Sektor usaha tersebut diwajibkan membatasi pengunjung dari jumlah kapasitas hanya 50 persen orang. Pembatasan waktu operasional pukul 08.00-18.00 WIT dan 20.00 WIT. “Tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegas Louhenapessy dalam keterangan pers di Balai Kota Ambon, Senin (3/8).
Sejumlah jenis usaha yang belum dizinkan beroperasi seperti bioskop, karaoke maupun kegiatan olahraga beregu seperti sepakbola, futsal, bola voli dan basket.
“Bioskop, cafe atau karaoke dan aktivitas olahraga beregu masih dilarang buka, dengan alasan. Contoh karaoke itu orang bernyanyi tidak mungkin menggunakan masker. Untuk itu, saya tidak mau mengambil resiko. Untuk itu dipending dulu,” katanya.
Waktu operasional mal, toko atau sejenisnya diperpanjang hingga pukul 20.00 WIT. Begitu juga warung yang buka di malam hari. “Kita membuat kelonggaran tetapi protokol kesehatan tetap jalan. Jika ada laporan atau aduan dari masyarakat tentang aktivitas usaha yang melanggar aturan selama PSBB transisi, tidak ada toleransi dengan peringatan lagi. Tapi langsung dijatuhi sanksi atau denda,” tegas mantan ketua DPRD Maluku ini. (KT)
Komentar