Gratiskan Biaya Rapid Test
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota Ambon memberikan pelayanan tes cepat atau rapid test gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di wilayah Maluku. Pelayanan gratis ini untuk memudahkan perjalanan masyarakat.
“Tes cepat gratis berlaku untuk pelaku perjalanan antarkota dan kabupaten di dalam wilayah Provinsi Maluku,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin (3/8). Warga dapat menjalani rapid test gratis di 21 Puskesmas di Kota Ambon.
Louhenapessy menegaskan, rapid test gratis tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Maluku. “Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Maluku tetap dikenakan biaya tes cepat Rp 150 ribu, berlaku bagi yang KTP Ambon,” kata mantan ketua DPRD Maluku ini.
Rapid tes bagi pelaku perjalanan di luar wilayah Maluku disediakan di enam fasilitas kesehatan, di antaranya RS Al Fatah, RS Sumber Hidup, dan RS Siloam.
Dikatakan, rapid test tanpa dipungut biaya ini diberikan karena pengalaman masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten kota di Maluku, banyak yang tidak mengantongi surat keterangan sehat dari Puskesmas.
“Kenyataan yang terjadi di lapangan masyarakat salah menggunakan surat keterangan sehat dari Puskesmas yang hanya berlaku untuk wilayah pulau Ambon, tetapi digunakan untuk menyeberang antarpulau,” ungkap Louhenapessy.
Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19. “Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” katanya. (KT)
Komentar