Polisi Bekuk Tiga Pelaku Judi Online
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku berhasil membongkar praktik judi online. Tiga pelaku judi online berstatus sub agen judi togel ini beroperasi di kota Ambon.
Ketiganya inisial ZK (46), FW (28) dan ZD (52). ZD warga Jalan Mutiara, ZK warga Passo dan FW warga Silale, Ambon. Mereka dibekuk di tempat berbeda saat merekap judi online pada Sabtu (11/7) dan Minggu (12/7).
“Kita berhasil tangkap tiga orang pelaku judi online,” ujar Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Sih Harno di Mapolda Maluku, Rabu (15/7).
Polisi menampilkan tiga tersangka dan barang bukti judi online saat memberikan keterangan pers. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 931 ribu, 2 kartu ATM, buku tabungan dan 2 unit telepon seluler.
“Judi ini dari pusat (luar Maluku) dan semua bisa akses melalui online. Kita sudah sampaikan ke Polres jajaran untuk memberantas judi online,” kata Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat ini.
Sebelum menjalankan bisnis haram itu, tersangka mendaftar di akun di situs judi togel online. Setelah itu pelaku mentransfer atau mendeposit melalui rekening bank BNI pada situs togel judi online agar bisa diakses.
Tersangka kemudian memasang nomor togel yang dipesan warga. Jika beruntung, hadiah berupa uang masuk ke rekening bank para tersangka sebelum diserahkan ke warga yang menang togel.
Harno menyebutkan tiga tersangka itu adalah sub agen judi togel online. Mereka mendapatkan untung 20 persen dari hasil pemasangan judi online. ”Mereka mendapatkan keuntungan dari warga yang ikut judi online. Untung semakin besar, jika ada pemain judi ini nomornya keluar (menang togel),” jelas Harno.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Praktik judi online ini terungkap setelah pengaduan warga dalam program “Duduk Bacarita Kamtibmas” kepada Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar.
“Pengungkapan kasus ini setelah banyak laporan masyarakat dalam program Duduk Bacarita Kamtibmas,” imbuh Ohoirat.
Kapolda telah memerintahkan ke Polres jajaran untuk menindak tegas kejahatan judi togel online. Ohoirat mengimbau masyarakat tidak terjerumus dalam judi online.
(KT)
Komentar